Breaking News

Ganja Tempelan Masuk Kerobokan, Pria 23 Tahun Diduga Simpan 16,59 Gram di Kos

Foto: Terduga pelaku GF (23) bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16,59 gram yang diamankan di Polresta Denpasar.

BADUNG, Bali Berkabar – Seorang pria berinisial GF (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar setelah diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja seberat 16,59 gram di kamar kosnya di kawasan Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

GF diamankan polisi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kerobokan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Gilang”.

Saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapati GF berada di area parkir rumah kos tempatnya tinggal. Polisi kemudian mengamankan GF dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kosnya dengan disaksikan masyarakat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga merupakan ganja.

Kedua paket tersebut ditemukan di tempat berbeda. Satu paket ditemukan di dalam lemari kamar kos, sedangkan paket lainnya ditemukan di dalam tas milik GF.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti yang diduga ganja tersebut memiliki berat bersih 16,59 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, GF mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara memesan melalui media sosial.

“Pelaku mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial kemudian pelaku mengambil ganja tersebut yang sudah ditempel,” ujarnya.

Polisi selanjutnya mengamankan GF beserta barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Dalam perkara ini, GF disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut, termasuk pihak yang diduga memasok ganja kepada GF. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar