Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pertemuan tersebut membahas desakan penyelesaian RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
JAKARTA, Bali Berkabar — Tekanan publik terhadap DPR RI agar segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat jawaban tegas. Pimpinan DPR RI menyatakan berkomitmen menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Bahkan, Dasco menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut tidak tercapai sesuai tenggat yang telah disepakati.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco usai pertemuan.
Komitmen tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan. Dokumen kesepakatan ditandatangani Dasco dan disaksikan perwakilan AMPB. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal juga turut menandatangani dokumen tersebut.
Sebelum audiensi berlangsung, massa AMPB menyampaikan aspirasi di sekitar Kompleks Parlemen. Salah satu tuntutan utama mereka adalah kepastian mengenai kapan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menilai masyarakat membutuhkan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan mengenai target pembahasan.
Dalam audiensi tersebut, AMPB kemudian meminta agar pimpinan DPR memberikan komitmen tertulis sekaligus menetapkan batas waktu yang jelas.
Permintaan itu akhirnya dijawab pimpinan DPR melalui dokumen komitmen dengan tenggat 15 Desember 2026.
Dasco bahkan menyatakan kesediaannya menerima konsekuensi apabila target tersebut tidak terpenuhi. Pernyataan kesiapan mundur itu menjadi salah satu bagian yang paling mendapat perhatian dari pertemuan tersebut.
Di tengah target waktu tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih harus melalui proses legislasi bersama pemerintah.
DPR menyatakan ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka. Dasco mempersilakan AMPB menyampaikan masukan secara resmi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Menurut Dasco, masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi. DPR, kata dia, membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan terhadap substansi aturan tersebut.
Kini, 15 Desember 2026 menjadi tanggal yang akan menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset, tetapi juga karena pimpinan DPR telah menyatakan kesiapan mengambil konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.
Sementara itu, AMPB memastikan akan terus mengawal proses pembahasan hingga tahap pengesahan. Jika target tersebut tidak terpenuhi, massa AMPB menyatakan akan kembali mendatangi Kompleks Parlemen.
Dengan adanya komitmen tertulis tersebut, publik kini memiliki dasar yang lebih jelas untuk mengawasi perjalanan RUU Perampasan Aset.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata soal tanggal pengesahan. Yang menjadi pertaruhan adalah apakah komitmen tersebut benar-benar berujung pada lahirnya regulasi yang dapat memperkuat upaya negara dalam menelusuri dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana, khususnya korupsi.
15 Desember 2026 kini menjadi tenggat yang harus dibuktikan DPR melalui kerja legislasi, bukan sekadar pernyataan politik. (Red)


Social Header