Breaking News

Amor Ing Acintya, Sepekan di Rumah Sakit Usai Dibakar, Gede Selamet Tak Selamat, Bosnya Jadi Tersangka

I Gede Selamet, sopir truk asal Desa Muncan, Karangasem, saat menjalani perawatan di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar setelah mengalami luka bakar serius.

KARANGASEM, Bali Berkabar — Kabar duka datang dari keluarga I Gede Selamet (21), sopir truk asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, yang sebelumnya mengalami luka bakar serius dalam peristiwa pembakaran pada Jumat (18/9/2026).

Selamet dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama sekitar satu pekan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah Denpasar, Jumat (25/9/2026).

Kepala Desa Muncan, I Wayan Tunas, membenarkan kabar tersebut. Ia mengaku mendapat informasi mengenai meninggalnya Selamet sekitar pukul 08.30 Wita.

Sementara itu, keterangan dari pihak rumah sakit menyebut Selamet meninggal sekitar pukul 07.51 Wita setelah kondisinya terus memburuk selama menjalani perawatan.

Selamet sebelumnya mengalami luka bakar sekitar 68 persen dari luas tubuhnya. Selain luka bakar, korban juga mengalami trauma inhalasi akibat menghirup uap panas yang berdampak pada saluran pernapasan dan paru-paru.

Kepala ICU Burns Unit RSUP Prof. Ngoerah, I Putu Kurniyanta, menjelaskan kondisi korban sejak awal dirujuk sudah dalam keadaan kritis. Tim medis telah melakukan berbagai tindakan, termasuk penanganan luka, pemberian cairan dan antibiotik serta upaya mengamankan jalan napas.

Kondisi Selamet kemudian semakin tidak stabil akibat kerusakan pada saluran pernapasan dan paru-paru. Tim medis juga melakukan upaya penanganan terhadap kondisi tersebut hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menimpa Selamet terjadi pada Jumat (18/9/2026) di wilayah Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut diduga berawal dari persoalan uang setoran. Selamet dan atasannya, I Putu Cahyadi Putra (37), disebut sempat terlibat perselisihan sebelum korban mengalami luka bakar serius.

Polisi kemudian mengamankan Cahyadi dan menetapkannya sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Setelah Selamet meninggal dunia, Kapolsek Selat AKP Ida Bagus Astawa mengatakan penerapan pasal terhadap tersangka berubah pada ayatnya.

“Untuk Pasalnya tetap kami pakai 467 KUHP, ayatnya yang berubah dari sebelumnya ayat 2 menjadi ayat 3 karena korbannya meninggal dunia sehingga ancaman hukumannya juga berubah dari sebelumnya tujuh tahun menjadi sembilan tahun penjara,” kata Astawa, seperti diberitakan detikBali, Jumat (25/9/2026).

Perubahan tersebut berkaitan dengan akibat yang ditimbulkan dalam perkara setelah korban meninggal dunia. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah meninggal dunia, jenazah Selamet masih berada di RSUP Prof. Ngoerah untuk proses kedokteran forensik. Keluarga juga masih membicarakan mengenai waktu dan tempat pemulangan jenazah ke Karangasem.

Sebelumnya, keluarga Selamet juga sempat menghadapi persoalan biaya pengobatan. Penggalangan bantuan dilakukan oleh warga dan sejumlah komunitas untuk membantu biaya perawatan korban selama berada di rumah sakit.

Dengan meninggalnya Selamet, perkara yang sebelumnya ditangani sebagai kasus penganiayaan dengan korban luka berat kini berlanjut dengan status korban meninggal dunia. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan. (Smty)

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar