Foto: Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah saat membacakan putusan sengketa informasi terkait lahan di Kelurahan Petobo, Kota Palu, Selasa (29/9/2026).
PALU, Bali Berkabar — Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan Yudiawati Vidiana Windarrusliana terkait informasi pertanahan pada lahan program konsolidasi di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (29/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KI Sulteng Irfan Denny Pontoh, didampingi anggota majelis Drs. Indra A. Yosvidar, M.AP.
Perkara tersebut telah melalui rangkaian persidangan selama sekitar dua bulan. Pemohon hadir melalui kuasa hukumnya, Imansyah, S.H., sedangkan Kantor Pertanahan Kota Palu bertindak sebagai Termohon.
Dalam proses pemeriksaan, majelis tidak hanya mendengar keterangan para pihak dan memeriksa alat bukti, tetapi juga mendengarkan keterangan saksi serta melakukan pemeriksaan setempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu dan lokasi tanah hibah yang menjadi objek sengketa di wilayah Petobo.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Pemohon merupakan pemegang akta hibah Nomor 594.4/1050/XII/T-/1989 tertanggal 29 Desember 1989. Pemohon juga disebut sebagai ahli waris almarhum Rusdin Abdullah berdasarkan surat keterangan ahli waris yang diajukan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan.
Majelis kemudian menilai Pemohon mempunyai kepentingan hukum yang sah untuk memperoleh informasi mengenai data fisik dan data yuridis atas penerbitan sertifikat pada 32 bidang tanah yang berada di lahan hibah tersebut.
"Menimbang bahwa, kedudukan Pemohon sebagai pihak yang berkepentingan hukum diperkuat oleh fakta hasil sidang pemeriksaan setempat, bahwa di lokasi hibah tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat 32 bidang tanah atas nama pihak lain, yang dapat merugikan hak keperdataan Pemohon," kata Irfan saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut majelis, permohonan informasi tersebut tidak diajukan tanpa alasan, melainkan berkaitan dengan upaya Pemohon untuk menegakkan dan melindungi hak hukumnya.
Majelis juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengenai informasi yang dikecualikan. Dalam pertimbangannya, informasi yang masuk kategori pengecualian tetap dapat dibuka apabila Pemohon mampu menunjukkan adanya kepentingan hukum yang sah dan informasi tersebut diperlukan untuk menegakkan hak-hak hukumnya.
Selain itu, KI Sulteng menegaskan bahwa ketentuan peraturan di bawah undang-undang tidak boleh menghilangkan atau membatasi hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU KIP.
Atas dasar itu, majelis menyatakan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 harus ditafsirkan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi. Pembatasan akses informasi, menurut pertimbangan majelis, berlaku terhadap pihak yang tidak dapat menunjukkan kepentingan hukum, sementara pihak yang mampu membuktikan hubungan hukum langsung dengan objek tanah memiliki dasar untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KI Sulteng menolak seluruh eksepsi Termohon.
Pada pokok perkara, majelis kemudian mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Usai persidangan, kuasa hukum Pemohon, Imansyah, S.H., mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai putusan Majelis Komisioner KI Sulteng telah memperkuat prinsip keterbukaan informasi sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan hak keperdataannya. (Wan)
Editor: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header