Breaking News

Klarifikasi Petisi 26: Dugaan Pengaturan Massa dan Pembagian Uang Belum Terverifikasi

BOGOR, Bali Berkabar — Petisi 26 memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026). Informasi tersebut antara lain menyinggung keberadaan koper berwarna cokelat, tumpukan uang, dugaan pembagian uang kepada peserta aksi, hingga tudingan keterlibatan seorang wartawan sebagai koordinator massa.

Petisi 26 menegaskan, informasi mengenai dugaan pengaturan massa maupun pembagian uang belum dapat dinyatakan sebagai fakta apabila belum didukung bukti dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu hal yang diklarifikasi adalah keberadaan koper dan tumpukan uang yang terlihat dalam dokumentasi aksi.

Menurut Ikbal dari Petisi 26, uang tersebut merupakan uang mainan yang digunakan sebagai properti teatrikal dalam menyampaikan kritik terhadap persoalan korupsi.

“Koper dan uang sengaja digunakan sebagai simbol atau bagian dari adegan untuk memperkuat pesan yang disampaikan dalam aksi,” ujar Ikbal.

Karena itu, Petisi 26 meminta keberadaan koper dan uang tersebut tidak langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya pembiayaan massa, penyuapan, atau transaksi kepada peserta demonstrasi.

Petisi 26 juga membantah kesimpulan yang menyebut adanya pembagian uang kepada calon peserta aksi untuk ongkos ojek, transportasi daring, maupun imbalan atas kehadiran.

Menurut mereka, informasi tersebut perlu dibedakan antara dugaan, klaim, dan fakta yang telah melalui proses verifikasi.

Begitu pula dengan tudingan mengenai seorang wartawan yang disebut berperan sebagai koordinator aksi sekaligus mengatur pembagian uang. Petisi 26 menyatakan identitas, peran, dan keterlibatan pihak yang dimaksud belum terverifikasi secara independen.

Petisi 26 menilai sebuah foto atau video memang dapat menunjukkan fakta visual, tetapi konteks dan makna di balik visual tersebut tetap perlu dikonfirmasi.

Mereka khawatir penggunaan foto koper dan uang tanpa penjelasan konteks dapat menimbulkan persepsi bahwa telah terjadi transaksi atau pembagian uang, meskipun menurut klarifikasi penyelenggara, benda tersebut digunakan sebagai properti teatrikal.

Dalam konteks pemberitaan, Petisi 26 juga menekankan pentingnya memisahkan fakta dengan dugaan. Aksi demonstrasi merupakan peristiwa yang dapat didokumentasikan dan diberitakan secara terbuka. Namun, tudingan mengenai pembiayaan massa, penyuapan, atau pengaturan peserta membutuhkan bukti dan proses verifikasi tersendiri.

Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Petisi 26 menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pada sisi lain, media yang memberitakan dugaan tersebut juga memiliki kewajiban menjelaskan sumber informasi, bukti yang digunakan, serta proses konfirmasi dan verifikasi sebelum suatu tudingan disampaikan kepada publik.

Sampai terdapat bukti dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, Petisi 26 meminta informasi mengenai dugaan pembagian uang, pengaturan massa, maupun keterlibatan pihak tertentu tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.

Publik, menurut mereka, berhak memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan berimbang. Kritik terhadap aksi maupun penyelenggaranya tetap dapat disampaikan, tetapi harus dibedakan secara tegas antara fakta yang terverifikasi dengan dugaan atau klaim yang masih membutuhkan pembuktian.

Dengan demikian, keberadaan koper dan uang dalam aksi Petisi 26 perlu ditempatkan sesuai konteks yang disampaikan penyelenggara sebagai properti teatrikal. Sementara dugaan mengenai pembagian uang, pengaturan massa, dan keterlibatan seorang wartawan masih memerlukan verifikasi serta bukti yang jelas. (Tim)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar