Breaking News

Eks Kasat Reskrim Jakarta Pusat Terbukti Bersalah! Hanya Dihukum Minta Maaf?

JAKARTA, Baliberkabar.id -
 Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026, memutuskan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, terbukti bersalah melanggar kode etik profesi Polri.

Roby dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Dalam fakta persidangan, terungkap adanya dugaan perselingkuhan yang berujung pada aborsi yang melibatkan korban berinisial CW.

Namun, putusan yang dijatuhkan justru memantik kekecewaan. Komisi hanya menjatuhkan dua sanksi: kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri dan pihak terkait, serta penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Kode Etik. Sebelumnya, Roby dituntut tiga sanksi sekaligus: pembinaan rohani selama satu bulan, demosi atau penurunan jabatan selama dua tahun, dan patsus selama 30 hari.

Kuasa hukum korban CW, Albert Sinay, secara terbuka menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

"Sedangkan, dalam putusan Komisi Kode Etik tidak ada sama sekali sanksi demosi terhadap pelanggar, sehingga korban pada prinsipnya keberatan dengan sanksi kasus etik ini," kata Albert dalam keterangan tertulis yang diterima Forum Keadilan, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Albert, korban CW dalam persidangan telah berani mengungkap secara detail persangkaan tentang perselingkuhan yang berujung aborsi tersebut.

"Apalagi korban dalam persidangan sudah mengungkap persangkaan tentang selingkuh yang berujung aborsi," tambahnya.

Tak hanya soal ringannya sanksi, Albert juga menyoroti lubang hukum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Aturan tersebut, kata dia, tidak memberikan hak hukum bagi korban untuk mengajukan banding atas putusan komisi etik.

"Jadi pihak korban harus tunduk terhadap putusan komisi kode etik tanpa pengecualian," ujar Albert.

Kondisi ini, lanjut dia, membuat hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan menjadi terbatas. Ia mendesak Kapolri untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Perpol tersebut agar lebih berpihak pada korban dan berkeadilan.

"Ini perlu menjadi bahan perbaikan oleh Kapolri. Tanpa adanya hak banding, hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum menjadi terbatas," tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap penegakan etik di internal Polri. Publik menanti apakah akan ada keadilan substantif bagi korban CW di luar mekanisme etik.(DW)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar