Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisioner KI Sulteng Irfan Denny Pontoh bersama anggota majelis Drs. Indra A. Yosvidar, M.AP., dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda KI Sulteng, Selasa (29/9/2026).
Perkara ini mempertemukan Yudiawati Vidiana Windarrusliana selaku Pemohon, yang diwakili kuasa hukumnya Imansyah, SH, dengan Kantor Pertanahan Kota Palu sebagai Termohon.
Sengketa informasi tersebut telah bergulir selama sekitar dua bulan. Dalam rangkaian persidangan, majelis memeriksa keterangan para pihak, alat bukti, serta saksi. Majelis juga melakukan pemeriksaan setempat di Kantor Pertanahan Kota Palu dan lokasi tanah hibah yang menjadi objek perkara di wilayah Petobo.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Pemohon merupakan pemegang akta hibah Nomor 594.4/1050/XII-T-/1989 tertanggal 29 Desember 1989. Pemohon juga disebut sebagai ahli waris dari almarhum Rusdin Abdullah berdasarkan surat keterangan ahli waris yang diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Majelis menilai status tersebut memberikan kepentingan hukum yang sah kepada Pemohon untuk memperoleh informasi mengenai data fisik dan data yuridis terkait penerbitan sertifikat pada 32 bidang tanah yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai tanah hibah tersebut.
Pertimbangan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan setempat. Majelis menemukan fakta bahwa di lokasi tanah hibah tersebut telah diterbitkan sertifikat untuk 32 bidang tanah atas nama pihak lain.
“Menimbang bahwa, kedudukan Pemohon sebagai pihak yang berkepentingan hukum diperkuat oleh fakta hasil sidang pemeriksaan setempat, bahwa di lokasi hibah tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat 32 bidang tanah atas nama pihak lain, yang dapat merugikan hak keperdataan Pemohon,” kata Ketua Majelis Komisioner Irfan Denny Pontoh saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut majelis, permohonan informasi tersebut tidak diajukan tanpa dasar, melainkan berkaitan dengan upaya Pemohon untuk mengetahui informasi yang diperlukan dalam rangka menegakkan dan melindungi hak hukumnya.
Dalam pertimbangan lainnya, KI Sulteng menyatakan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tetap harus dilihat berdasarkan kepentingan hukum Pemohon.
Majelis menilai informasi yang pada dasarnya dapat dikecualikan tetap dapat dibuka apabila Pemohon mampu menunjukkan adanya kepentingan hukum yang sah dan informasi tersebut diperlukan untuk menegakkan hak-hak hukumnya.
KI Sulteng juga menegaskan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak boleh dimaknai menghilangkan atau membatasi hak konstitusional warga negara yang telah dijamin UUD 1945 dan UU KIP.
Karena itu, ketentuan dalam Permen ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021, menurut majelis, harus ditafsirkan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi. Pembatasan akses informasi tidak serta-merta berlaku terhadap pihak yang dapat membuktikan adanya kepentingan hukum dan hubungan hukum langsung dengan objek tanah yang dimohonkan informasinya.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KI Sulteng menolak seluruh eksepsi Termohon. Sementara dalam pokok perkara, majelis mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Dengan putusan tersebut, sengketa informasi antara Pemohon dan Kantor Pertanahan Kota Palu terkait data 32 sertifikat tanah di lokasi yang disengketakan memasuki tahap selanjutnya sesuai mekanisme pelaksanaan putusan Komisi Informasi.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Imansyah, SH, mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai putusan KI Sulteng menjadi bagian penting dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. (Tim/Red)
Editor: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header