Penulis: Lathief Hadinata
Dalam setiap peristiwa, tentu terdapat banyak puzzle yang membentuknya. Masing-masing puzzle saling berkaitan dan pada akhirnya tersaji sebagai rangkaian fakta.
Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong yang menghentak dan menyedot perhatian publik pun dapat dipahami sebagai sebuah peristiwa yang tidak hanya terdiri dari sekeping puzzle. Di dalamnya terdapat puzzle bernama kewenangan dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi), pelaksanaan kewenangan yang eksesif, dugaan pelanggaran kewenangan, penghalangan oleh petugas Lapas Cibinong, fasilitas terlarang, dan berbagai persoalan lainnya.
Puzzle mana yang paling dominan terlihat, tentu bergantung pada sudut pandang pihak yang mengamati maupun publik.
Namun, dari berbagai respons yang muncul, dua hal tampaknya menjadi perhatian paling besar, yakni persoalan penghalangan terhadap Ombudsman oleh petugas Lapas serta keberadaan fasilitas terlarang bagi warga binaan tertentu.
Maka membanjirlah kritik, kecaman, bahkan hujatan di media sosial. Peristiwa tersebut kemudian menjadi panggung menarik bagi berbagai kalangan, mulai dari pengamat, akademisi hingga lembaga negara, untuk menyampaikan pandangan masing-masing.
Ketika kamera dan sorotan publik tertuju pada satu panggung, berbagai pihak tentu berlomba menyampaikan perspektifnya. Selayaknya sebuah pertunjukan, setiap pihak memainkan perannya masing-masing.
Persoalannya, apa yang terjadi setelah lampu panggung dipadamkan dan kamera beralih menyorot panggung lain?
Cerita pun berganti. Perhatian publik berpindah kepada persoalan lain. Sementara hujatan dan kecaman terhadap aparatur Lapas Cibinong, yang dampaknya bahkan dapat berimbas pada citra aparatur pemasyarakatan secara keseluruhan, belum tentu diikuti dengan telaah mendalam mengenai akar persoalan.
Padahal, semestinya peristiwa Cibinong tidak berhenti pada pemberian sanksi terhadap pihak yang dianggap melakukan pelanggaran. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum untuk menelisik, meneliti, dan mencari solusi konkret agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Hal serupa sebenarnya dapat dilihat dalam berbagai kasus yang melibatkan aparatur negara, termasuk aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim maupun petugas pemasyarakatan.
Ketika terjadi pelanggaran kewenangan atau penyalahgunaan tupoksi yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, pemerasan dan bentuk pelanggaran lainnya, pola penanganannya kerap berakhir pada sanksi administratif, pencopotan dari jabatan, atau proses pidana.
Sanksi tentu diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran. Namun, pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: mengapa pelanggaran itu terjadi?
Faktor apa yang mendorong seorang aparatur negara menyalahgunakan kewenangannya?
Pertanyaan semacam ini seharusnya menjadi bagian penting dalam evaluasi.
Dalam berbagai diskusi, seminar maupun forum akademis, faktor kesejahteraan aparatur negara sebenarnya sudah berkali-kali dibahas. Bahkan persoalan tersebut telah disampaikan berulang kali sebagai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian.
Namun, dalam praktiknya, peningkatan kesejahteraan belum selalu ditempatkan sebagai bagian utama dari strategi pencegahan penyimpangan.
Dalam konteks ini, terdapat kebijakan pemerintah yang menjadi perhatian, khususnya terkait peningkatan kesejahteraan hakim. Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk kenaikan pendapatan yang disebut mencapai 280 persen, dapat dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam memperkuat integritas dan independensi aparat penegak hukum.
Tentu, peningkatan kesejahteraan tidak serta-merta menjamin seseorang tidak melakukan pelanggaran. Integritas, pengawasan, sistem penegakan disiplin, transparansi dan penegakan hukum tetap menjadi faktor yang tidak dapat dipisahkan.
Namun, di berbagai negara, kebijakan mengenai kesejahteraan aparat penegak hukum merupakan salah satu bagian penting dalam membangun sistem yang profesional dan berintegritas.
Karena itu, peristiwa Lapas Cibinong sebaiknya tidak hanya menjadi panggung untuk mengutuk, menghujat, atau melemahkan lembaga maupun aparatur yang terlibat.
Lebih jauh dari itu, peristiwa tersebut semestinya menjadi titik krusial untuk mengevaluasi sistem sekaligus mencari solusi konkret.
Apa yang salah?
Mengapa hal itu bisa terjadi?
Apakah persoalannya terletak pada individu, sistem pengawasan, budaya organisasi, kesejahteraan, atau kombinasi dari berbagai faktor tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya dijawab secara serius.
Sebab, tujuan akhirnya bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan memastikan sistem menjadi lebih baik dan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Pada akhirnya, semua pihak perlu tetap memiliki semangat yang sama: memperbaiki pelayanan publik, memperkuat integritas aparatur, dan membangun lembaga negara yang semakin mampu memenuhi harapan masyarakat.
Salemba, 1 Oktober 2026


Social Header