JAKARTA, Baliberkabar.id – Isu dugaan penyalahgunaan lahan negara di kawasan Batu Ampar, Kabupaten Buleleng, kembali mencuat. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) secara terbuka mendesak penanganan serius atas laporan masyarakat yang telah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa tahun lalu.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa pihaknya ikut bersuara karena laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Buleleng telah disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2018 oleh elemen masyarakat di Buleleng.
Menurut Petrus, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1976 yang berada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Lahan itu disebut memiliki nilai strategis dan diduga dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya.
“Informasi yang berkembang, KPK telah melakukan pengumpulan bahan keterangan sebagai bagian dari proses awal menuju penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta. Minggu (29/4/2018).
Ia menyebut, keyakinan publik terhadap pengungkapan kasus ini cukup tinggi. Hal itu didasari adanya dokumen kepemilikan yang jelas atas lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, lahan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan di luar fungsi awal, termasuk kepentingan bisnis properti.
TPDI menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan aset publik. Padahal, secara prinsip, lahan dengan status HPL seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Petrus juga mendorong DPRD Kabupaten Buleleng agar tidak pasif. Ia meminta lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“DPRD memiliki kewenangan pengawasan yang melekat. Ini penting untuk menjaga agar aset daerah tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Dari sisi hukum, TPDI mengingatkan bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dalam pengelolaan aset dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi tersebut mengatur sanksi berat bagi penyelenggara negara yang terbukti melanggar, termasuk ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Selain itu, TPDI juga menyoroti potensi kerugian yang ditimbulkan. Tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari keberadaan aset tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, TPDI mendorong agar status lahan yang dipersoalkan segera diamankan. Salah satunya dengan menetapkan status quo terhadap seluruh hak yang telah diberikan, guna menghindari potensi pengaburan jejak hukum.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan muncul upaya legalisasi belakangan yang justru mempersulit proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kasus ini pun dinilai menjadi cerminan penting dalam tata kelola aset daerah. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut dapat dibuktikan secara hukum atau tidak.
Di tengah sorotan tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik tetap terjaga. (Smty)


Social Header