"Jika Pengadilan Negeri Singaraja tidak bisa menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat di Buleleng, mohon maaf, untuk apa ada Pengadilan Negeri Singaraja, Bubarkan saja", teriak Anton dalam orasinya.
Buleleng - Bali Berkabar | Beberapa nasabah salah satu Bank BPR di Buleleng berkeberatan asset miliknya yang dijadikan anggunan di lelang oleh pihak Bank.
Karena dalam pelaksanaan pelelangan diduga adanya praktek kejahatan perbankan dengan modus lelang jaminan hingga membuat para Debitur resah.
Mereka yang merasa berkeberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Bank yang diduga tidak memenuhi prosedur perbankan dan melanggar aturan Pemerintah tentang OJK, kemudian para nasabah Bank tersebut melaporkan ke Polda Bali, dan bersama dengan koalisi masyarakat sipil melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (29/05/2023), pukul 10.30 wita.
Dikawal LSM Gema Nusantara (Genus), dalam aksi tersebut, sejumlah debitur yang menjadi korban permainan mafia perbankan sempat melakukan testimoni atas ketidak-adilan yang mereka terima dari jaringan mafia perbankan tersebut.
Dalam orasinya di halaman depan kantor Pengadilan, ada beberapa isu yang mereka sampaikan, diantaranya soal adanya dugaan jaringan mafia perbankan melibatkan oknum di lembaga keuangan, Peradilan, Badan Pertanahan hingga lembaga lelang.
Diwakili koordinator aksi unjuk rasa, Anthonius Sanjaya Kiabeni mengungkapkan adanya dugaan praktik kotor oknum yang terlibat dalam jaringan itu, yakni sejumlah debitur pada lembaga keuangan yang dianggap gagal bayar namun dieksekusi tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
“Kepada kepolisian kami minta jangan obral keamanan untuk melindungi kepentingan oknum mafia perbankan. Kami juga mendesak PN Singaraja sebagai garda terakhir untuk rakyat mencari keadailan, jangan keadilan dipermainkan, jangan melindungi oknum-oknum mafia perbankan", teriak Anton dalam orasinya.
Anton juga menyampaikan soal hak-hak tanah milik masyarakat dengan mudah diambil dengan adanya keputusan pengadilan yang dianggap banyak mengobral keputusan berupa eksekusi atas lahan masyarakat yang bermasalah dengan pihak bank.
“Untuk kasus seperti ini, kami sudah melaporkan ke Krimsus Polda Bali. Karena itu kami juga mendesak Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus dugaan kejahatan mafia perbankan serta jaringannya dilembaga tertentu, mendesak Kepala Kepolisian yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng pada khususnya dan wilayah Provinsi Bali pada untuk senantiasa memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga masyarakat terutama dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat di bidang kejahatan perbankan", ujar Anton.
Ia menduga ada jaringan kejahatan mafia perbankan disejumlah lembaga pemerintahan dengan memainkan regulasi dan mekanisme lelang seperti soal mekanisme eksekusi jaminan dan mekanisme pelelangan.
”Lembaga penyelenggara lelang terlalu banyak melakukan rekayasa diantarnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Menurutnya lagi, ada banyak putusan eksekusi lahir dari Lembaga peradilan padahal masih dalam status berperkara., salah satunya debitur yang dianggap oleh Anton telah menjadi salah satu korban mafia perbankan. “Kasus perdatanya sedang berproses di PN Singaraja namun ada putusan eksekusi atas objek yang sama padahal sudah dilaporkan ke polisi atas dugaan kejahatan perbankan", pungkasnya.
Anton pun menyatakan kalau Kasus ini sudah dilaporkan di Krimsus Polda Bali dengan dokumen lengkap dan valid berdasarkan kajian mendalam,bahkan kasus ini telah naik ketahap penyidikan.
Dihadapan para wartawan, kepolisian dan pegawai Pengadilan, yang menarik diakhir orasinya ia menyuarakan dengan lantang, "Jika Pengadilan Negeri Singaraja tidak bisa menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat di Buleleng, mohon maaf, untuk apa ada Pengadilan Negeri Singaraja, Bubarkan saja", teriaknya dengan berapi-api.
Sementara, terkait PN Singaraja yang menjadi sasaran aksi unjuk rasa dari para nasabah Bank, juru bicara PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, S.H mengatakan pihak pengadilan bekerja hanya menjalankan tupoksinya.
“Sebaiknya semua pihak jika melihat kasus seperti ini dari pertimbangan dan fakta persidangan kalau menyimpang dari fakta dan putusan persidangan ya disimpulkan sendiri,” kata Gusti Made Juliartawan.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan- tahapan melalui telaah dari pamud persata telaah dari panitera telaah dari dua orang hakim penelaah eksekusi dan terkahir dari ketua.
"Itu melalui proses yg tidak gampang. bila semua penelaah mengatakan bisa di eksekusi maka baru dilanjutkan dengan memanggil pihak termohon untuk di An Manning, bila tidak mau baru di jadwalkan eksekusi proses dan alurnya", katanya.
Dan iapun menegaskan tidak ada permainan dalam eksekusi dan gugatan yang diajukan oleh pihak tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Kata Jubir PN Singaraja Gusti Made Juliartawan.
Sedangkan pihak Bank saat ditemui dikantornya oleh media ini tidak berani memberikan keterangan atas aksi unjuk rasa nasabahnya di kantor Pengadilan Singaraja.
"Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, itu kewenangan pusat, pusat yang akan memberikan keterangan", ucap Dewa, Pimpinan Cabang Buleleng. (S007)


Social Header