Buleleng –Bali Berkabar I Pupus sudah harapan Nyoman Tirtawan. Pengadilan Negeri singaraja akhirya memutuskan
tidak menerima permohonan secara keseluruhan Praperadilan yang
diajukan oleh Tirtawan terhadap Termohon Polres Buleleng cq AKBP I
Made Dhanurdana selaku Kepala Kepolisian Resor Buleleng, dan turut Termohon
adalah Kejaksaan Negeri Buleleng cq. Rizal Syah Nyaman, S.H. Selaku Kepala
Kejaksaan Negeri Buleleng.
Getokan Palu menolak permohonan pra-peradilan pemohon secara
keseluruhan oleh hakim tunggal Ni Made Kushandari, SH, MH, dengan panitera
pengganti I Gusti Ngurah Agung Swantara, SH, pada saat gelar sidang kelima
dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Cakra PN Singaraja. Selasa
(23/5/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dihadiri langsung
oleh Pemohon Nyoman Tirtawan tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
Setelah Hakim membacakan putusan dan menggetokkan
palunya, pemohon Nyoman Tirtawan dengan suara lantang spontan mengumpat para pihak yang dinilai telah memainkan kasusnya hingga praperadilan
pun ditolak Hakim.
“Demi Tuhan (sambil mengangkat tangan dengan jari menunjuk
ke atas) siapapun yang mempermainkan kebenaran akan dikutuk oleh Tuhan,” teriak
Tirtawan dihadapan Hakim dan perwakilan dari Termohon.
“Saya keluar, saya punya hak untuk keluar dari sini,” cetus Tirtawan langsung bergegas keluar dari ruang sidang tanpa menunggu Hakim menutup sidang Pra-Peradilan.
Di luar ruang sidang, kepada wartawan, Tirtawan menilai
dalam kasusnya ini ada suatu kebohongan. “Saya hanya ketawa melihat kebohongan
yang dibacakan baik oleh hakim maupun oleh kuasa hukum termohon Polres Buleleng,
bahwa saat penggeledahan kan saya belum menjadi tersangka, di sana (di ruang
sidang-red) disebut tersangka, saya masih saksi’, ungkapnya.
“Kepolisian masuk ke rumah saya tanpa izin KaPN (Ketua
Pengadilan Negeri-red), tidak pernah menunjukan. (surat izin penetapan
penggeledahan Ketua PN-red). Saya ingin nantilah pengadilan Tuhan yang paling
saya hormati, kalau pengadilan manusia di zaman Jahiliah, zaman kaliuga ini
sudah tahu kan?, Banyak hakim…maaf… banyak hakim bermasalah, banyak jaksa
bermasalah, banyak polisi bermasalah. Ingat Sambo, Ingat Tedy Minahasa, Itu
yang merusak negara ini,” ujar Tirtawan mengungkapkan rasa kecewanya.
Lain halnya dipihak Termohon yang mengaku puas atas
keputusan Hakim. menurutnya, Keputusan Hakim tunggal ini sudah berdasarkan atas
fakta-fakta hukum yang sudah digali dalam persidangan, dimana dalam fakta-fakta
hukum itu telah dibuktikan dari keterangan-keterangan saksi maupun bukti-bukti
surat.
“Termasuk seluruh saksi yang diajukan pemohon sendiri, bahwa
proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini
termohon pra-peradilan adalah sudah procedural dan sah berdasarkan hukum,”
jelas Wayan Kota, SH, MH, Penasehat Hukum termohon dari Bidkum Polda Bali.
Lebih lanjut Wayan Kota menyampaikan apa yang didalilkan Penasehat
Hukum Termohon dalam persidangan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang telah
dilakukan oleh penyidik di lapangan.
“Sehingga proses penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik
sudah sah berdasarkan hukum. Dan semua itu diperkuat oleh putusan hakim
pra-peradilan,” jelas Kota kepada Wartawan.
Sedangkan Penasihat Hukum Pemohon, I Gusti Putu Adi Kusuma
Jaya SH yang tidak nampak mendampingi klienya pada saat sidang pembacaan
keputusan, dikonfirmasi awak media melaui aplikasi Whatsapp, ia beralasan
karena ada urusan ke Denpasar.
“Kebetulan tadi
principal yang menghadiri sidang putusan Praperadilan, karena saya
ada tanggung jawab juga di Denpasar. Masalah langkah Hukum, saya belum baca
putusannya karena posisi masih diluar Singaraja. setelah saya baca putusannya,
baru saya akan menentukan langkah Hukum apa yang akan diambil.” tulis I Gusti
Putu Adi Kusuma Jaya SH, melalui Aplikasi Whatsapp. (Red/Tim)
Social Header