Breaking News

Gugatan Praperadilannya Ditolak PN Singaraja. Tirtawan: Mempermainkan Kebenaran Akan Dikutuk Tuhan


Buleleng –Bali Berkabar I Pupus sudah harapan Nyoman Tirtawan. Pengadilan Negeri singaraja akhirya memutuskan tidak menerima permohonan secara keseluruhan Praperadilan yang diajukan oleh Tirtawan terhadap Termohon Polres Buleleng cq AKBP I Made Dhanurdana selaku Kepala Kepolisian Resor Buleleng, dan turut Termohon adalah Kejaksaan Negeri Buleleng cq. Rizal Syah Nyaman, S.H. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng.


Getokan Palu menolak permohonan pra-peradilan pemohon secara keseluruhan oleh hakim tunggal Ni Made Kushandari, SH, MH, dengan panitera pengganti I Gusti Ngurah Agung Swantara, SH, pada saat gelar sidang kelima dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Cakra PN Singaraja. Selasa (23/5/2023).


Sidang dengan agenda pembacaan putusan dihadiri langsung oleh Pemohon Nyoman Tirtawan tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.


Setelah Hakim membacakan putusan dan menggetokkan palunya, pemohon Nyoman Tirtawan dengan suara lantang spontan mengumpat para pihak yang dinilai telah memainkan kasusnya hingga praperadilan pun ditolak Hakim.


“Demi Tuhan (sambil mengangkat tangan dengan jari menunjuk ke atas) siapapun yang mempermainkan kebenaran akan dikutuk oleh Tuhan,” teriak Tirtawan dihadapan Hakim dan perwakilan dari Termohon.


“Saya keluar, saya punya hak untuk keluar dari sini,” cetus Tirtawan langsung bergegas keluar dari ruang sidang tanpa menunggu Hakim menutup sidang Pra-Peradilan.


Di luar ruang sidang, kepada wartawan, Tirtawan menilai dalam kasusnya ini ada suatu kebohongan. “Saya hanya ketawa melihat kebohongan yang dibacakan baik oleh hakim maupun oleh kuasa hukum termohon Polres Buleleng, bahwa saat penggeledahan kan saya belum menjadi tersangka, di sana (di ruang sidang-red) disebut tersangka, saya masih saksi’, ungkapnya.


“Kepolisian masuk ke rumah saya tanpa izin KaPN (Ketua Pengadilan Negeri-red), tidak pernah menunjukan. (surat izin penetapan penggeledahan Ketua PN-red). Saya ingin nantilah pengadilan Tuhan yang paling saya hormati, kalau pengadilan manusia di zaman Jahiliah, zaman kaliuga ini sudah tahu kan?, Banyak hakim…maaf… banyak hakim bermasalah, banyak jaksa bermasalah, banyak polisi bermasalah. Ingat Sambo, Ingat Tedy Minahasa, Itu yang merusak negara ini,” ujar Tirtawan mengungkapkan rasa kecewanya.


Lain halnya dipihak Termohon yang mengaku puas atas keputusan Hakim. menurutnya, Keputusan Hakim tunggal ini sudah berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang sudah digali dalam persidangan, dimana dalam fakta-fakta hukum itu telah dibuktikan dari keterangan-keterangan saksi maupun bukti-bukti surat.


“Termasuk seluruh saksi yang diajukan pemohon sendiri, bahwa proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini termohon pra-peradilan adalah sudah procedural dan sah berdasarkan hukum,” jelas Wayan Kota, SH, MH, Penasehat Hukum termohon dari Bidkum Polda Bali.


Lebih lanjut Wayan Kota menyampaikan apa yang didalilkan Penasehat Hukum Termohon dalam persidangan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang telah dilakukan oleh penyidik di lapangan.


“Sehingga proses penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik sudah sah berdasarkan hukum. Dan semua itu diperkuat oleh putusan hakim pra-peradilan,” jelas Kota kepada Wartawan.


Sedangkan Penasihat Hukum Pemohon, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH yang tidak nampak mendampingi klienya pada saat sidang pembacaan keputusan, dikonfirmasi awak media melaui aplikasi Whatsapp, ia beralasan karena ada urusan ke Denpasar.


“Kebetulan tadi  principal  yang menghadiri sidang putusan Praperadilan, karena saya ada tanggung jawab juga di Denpasar. Masalah langkah Hukum, saya belum baca putusannya karena posisi masih diluar Singaraja. setelah saya baca putusannya, baru saya akan menentukan langkah Hukum apa yang akan diambil.” tulis I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH, melalui Aplikasi Whatsapp. (Red/Tim)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar