Breaking News

Unggah Video Dugaan Pelecehan Seksual di Medsos, Pemilik Akun Fb Ary Ulangun di Polisikan

I Wayan Sumardika SH., CLA. Penasihat Hukum PAA

Buleleng - Bali Berkabar | Masih ingat video Viral kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Dosen Stikes Buleleng terhadap mahasiswinya berinisial DARD di tempat Kostnya di Jalan Pulau Komodo, Singaraja?. 


Berawal dari beredarnya video tersebut di media sosial facebook, lalu terjadi pelaporan oleh korban dan kemudian polisi menyatakan terduga pelaku berinisial PAA telah melakukan perbuatan melawan hukum dan disangka melanggar Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara 12 tahun.


Walaupun terduga PAA kini sudah tinggal di balik jeruji besi sebagai tahanan Polres Buleleng, namun ternyata kasus tersebut tidak berhenti sampai disitu. 


PAA malah balik melaporkan pemilik akun facebook Ary Ulangun bernama inisial GAS ke Polres Buleleng karena telah mengunggah video tersebut ke media sosial facebook. 


Adapun laporan PAA melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan dengan cara bersurat dan ditujukan langsung kepada Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana. Surat laporan tersebut bernomor 58/BP-BD/V/2023., diterima oleh Aiptu Pande Ketut Dama. Sabtu, 27 Mei 2023. 


Dari keterangan Penasihat Hukumnya, PAA melaporkan GAS ke Polres Buleleng atas terjadinya dugaan Tindak Pidana yang  melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,  yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".


PPA melaui Penasihat Hukum, Wayan Sumardika SH., CLA menceritakan kembali kronologis viralnya video yang di unggah oleh GAS melalui akun facebook Ary Ulangun berawal sekira tanggal 4 Mei 2023, pukul 23.30 wita, PAA melihat status Whatsapp dari saudari DARD terkait permasalahan keluarga dan di kampusnya.


Kemudian PAA menawarkan diri melalui chat WA untuk datang ke Tempat Kostnya dan DARD pun mengijinkan. 


Selanjutnya saudari DARD mengirimkan share location kepada PAA, dan sesampainya di lokasi, DARD lalu menjemput PAA di parkir, kemudian bersama – sama menuju ke kamar kost.


Setibanya di kamar kost, di duga terjadi perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh PAA terhadap saudari DARD. 


Kejadian tersebut terekam oleh CCTV yang berada di tempat kost DARD. 


Lebih lanjut Sumardika menceritakan, sekira tanggal 5 Mei 2023, Saudara GAS, melalui akun Facebooknya bernama Ary Ulangun mengunggah rekaman CCTV/Video mengenai peristiwa yang terjadi antara PAA dengan saudari DARD. 


"Sekalipun dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual, alasan kebaikan tersebut mesti mengikuti aturan. Oleh karena ada aturan yang diduga di langgar oleh pemilik akun Facebook Ary Ulangun, tentu Klien kami dalam hal ini PAA mengadukan, melaporkannya ke pihak yang berwajib", tegas Sumardika. 


Sumardika berharap laporannya ini di tindak lanjuti dengan serius oleh Polres Buleleng. 


Sedangkan pihak pemilik Akun Ary Ulangun saat di hubungi wartawan menanggapi dengan santai atas laporan yang ditujukan kepada dirinya karena dalam video yang upload itu tidak menyebut nama, tidak menyebut identitas bahkan wajahnya pun tidak jelas. 


"Melaporkan merupakan hak dari seluruh warga Negara Indonesia, itu haknya dia untuk melapor, saya juga mengupload itu kan atas persetujuan korban, kemudian disitu saya tidak ada menyebut siapapun kok disana, dan siapapun gak jelas kok wajahnya disana", ucap GAS. 


Dia pun merasa tidak takut dilaporkan. "Begitu saya dilaporkan apakah saya takut, enggak, saya ngak takut, meskipun nanti semisal nee yaa, sejeleknya saya di hukum gak masalah, karena apa, berarti memang hal-hal seperti itu merupakan proses perjuangan", katanya. 


GAS juga menyampaikan tujuannya mengupload video tersebut supaya korban akan mendapatkan keadilan, masyarakat akan mengawasi kasus ini agar kasusnya jalan dengan cepat.


Terkait UU ITE yang dituduhkan terhadap dirinya, GAS pun mencontohkan sebuah kejadian atau peristiwa. "Semisal ada kecelakaan di upload, ada maling yang terekam CCTV di upload, apakah itu pencemaran nama baik?, gak apa-apa lah, itu hak nya dia. biarlah itu untuk menyenangkan dirinya sendiri, itu sih dari saya, ucap GAS mengakhiri.


Sementara Pihak Polres Buleleng saat di konfirmasi atas kebenaran laporan dari PAA tersebut, melalui Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH., MH, membenarkan adanya laporan dari PAA melalui Penasihat Hukumnya namun baru sebatas pengaduan masyarakat. 


"Ini masih dumas dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut", ujar Sumarjaya. (S007)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar