Buleleng - Bali Berkabar | Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Denpasar menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari sebelumnya 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara terhadap Nyoman Arta Wirawan, ketua LPD Anturan, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Nyoman Arta Wirawan, SE selaku Ketua LPD Anturan yang sebelumnya baik Penuntut Umum maupun Terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dari upaya hukum banding yang dilakukan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar telah menjatuhkan putusan dengan Nomor : 9/PID.TPK/2023.Dps atas nama Terdakwa Nyoman Arta Wirawan, SE yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 33/Pid Sus-TPK/2022/PN. Dps tanggal 4 April 2023 yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan Pidana.
Besarnya denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda yang di jatuhkan kepada Terdakwa sehingga Amar Putusan lengkapnya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa Nyoman Arta Wirawan, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi” secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Arta Wirawan, SE dengan Pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak di bayar diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp 151.462.558.436 (seratus lima puluh satu milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana penjara Selama 3 (tiga) tahun.
Atas Putusan Banding tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum kasasi atau tidak", ungkap Kasi Intel Ida Bagus Alit.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memangkas hukuman mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Arta Wirawan, dalam kasus korupsi dana LPD Anturan, menjadi 10 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18,5 tahun.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin Putu Gede Novyartha, dengan hakim anggota Soebakti dan Nelson, dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (4/4/2023).
Waktu itu terdakwa Arta Wirawan mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Singaraja, sementara JPU Bambang Suparyatno dari Kantor Kejari Buleleng.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider 2 tahun kurungan penjara. Terdakwa Arta Wirawan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5.331.661.325,60 paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, namun apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. (Smty)
Social Header