Breaking News

Lima Orang Calon PMI Tertipu Agen Bodong. Pelaku TPPO Ditangkap di Buleleng

Buleleng - Bali Berkabar | Terduga pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polres Buleleng.

Terungkapnya kasus TPPO ini atas laporan korban ke kantor polisi setelah kembali ke Indonesia dan juga atas laporan dari salah seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMl) yang hingga kini belum diberangkatkan padahal calon tersebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.

Pelaku Ketut Sariani (54), warga Banjar Dinas Kanginan Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Buleleng .

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku merekrut calon PMA  yakni dengan cara memberikan harapan dan janji manis kalau dirinya bisa memberangkatkan dan mencarikan pekerjaan di Turki dengan gaji yang menggiurkan.

Menindak lanjuti laporan para korban, Unit Satreskrim Polres kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan data dan bukti permulaan yang cukup akhirnya berhasil menciduk dan menahan pelaku Ketut Sariani (54) di Banjar Dinas Kanginan Desa Tejakula sejak 12 Juni, 2013.

Dalam keterangan Persnya yang dilaksanakan di Aula Humas Polres Buleleng pada hari Kamis,(15/6/2023), terkait adanya penangkapan TPPO, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., bersama dengan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., yang didampingi I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali, menyampaikan semua korban dijanjikan pekerjaan di Turki dengan iming-iming gaji Menggiurkan.

Dihadapan awak media, Kapolres AKBP Dhanuardana mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat korban Kadek R, (23) mencari informasi sekitar tanggal 2 Oktober 2021 untuk mencari kerja ke Negara Turki kepada terduga pelaku Ketut Sariani (54).

Untuk meyakinkan korban Kadek R, pelaku mengatakan kalau anaknya NW (33), telah menikah dengan seorang warga Negara Turki yang pekerjaannya sebagai Polisi dan bertugas di bidang Narkotika. Kepada korban ia berdalih nanti anak dan menantunya yang akan membantu mengurus semuanya dalam pekerjaan di Negara Turki, seperti disediakan tempat penampungan, penjaminan serta penyalur pekerjaan.

"Korban menjadi yakin bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki dan pekerjaan yang dijanjikan terduga pelaku adalah bekerja di salah satu hotel dengan gaji perbulan sebesar Rp. 7.000.000", ungkap Kapolres Buleleng.

Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh NW yang tinggal di turki dengan menggunakan visa Holiday, sehingga Kadek R bersama dengan 3 orang lainnya ikut berangkat ke Turki.

Sampai di Turki korban menggunakan tanda ijin sementara (IKAMET) yang dibuatkan terduga pelaku NW.

"Saat itu korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan terduga pelaku, sehingga korban sering berganti-ganti profesi karena tidak merasa aman dengan petugas Kepolisian di Turki", ujar AKBP Dhanuardana.

Setelah hampir setahun korban tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki.  

Sedangkan korban lainnya yaitu Gede A (22), bersama dengan dua korban lainnya belum berangkat sampai sekarang, tetapi para korban telah menyerahkan uang sebesar Rp. 18.000.000.- kepada terduga pelaku dan para korban sempat memintanya, namun tidak dikembalikan oleh terduga pelaku sampai saat ini.

Menurut keterangan Kapolres, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku merekrut seseorang dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan seseorang di Turki dengan gaji yang menggiurkan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Enam Ratus Juta Rupiah", tegas Kasat Reskrim menambahkan.

Disisi lain dari pihak BP3MI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke Luar Negeri khususnya dalam menjanjikan pekerjaan.

“Ciri-ciri agen illegal yaitu tidak memiliki ijin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan”, ucap Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa. (Smty)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar