Buleleng - Bali Berkabar | Dengan alasan ada kerjaan penting, mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang melaporkan Nyoman Tirtawan atas tuduhan pencemaran nama baik mangkir pada sidang yang ke dua kalinya. Senin (30/10/2023).
Karena ketidak-hadiran pelapor Putu Agus Suradnyana, ketua Majelis hakim diketuai I Gusti Made Juliartawan, S.H, M.H didampingi Made Kushandari dan Made Astina, S.H (anggota hakim pengganti) dengan JPU Isnarti Jayaningsih, SH dan Made Heri Permana, SH, MH, memutuskan untuk menunda sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, tentang pencemaran nama baik.
Padahal, dalam sidang yang di gelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Singaraja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih telah mendatangkan 2 dari 4 orang saksi sudah hadir. Namun. saksi korban/pelapor atas nama Putu Agus Suradnyana justru mangkir tidak hadir dengan alasan ada kegiatan penting.
“Saksi korban tidak hadir karena ada kegiatan sesuai surat yang kami terima yang mulia,” ujar Isnarti sembari menunjukkan surat dari saksi korban kepada majelis hakim.
Seusai menunjukkan surat dengan stampel warna merah, Majelis Hakim kemudian meminta pendapat 2 orang hakim anggota dan penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Garuda Yaksa.
Atas ketidakhadiran pelapor pada sidang yang kedua kalinya ini, Majelis Hakim mempertanyakan keseriusan laporan Putu Agus Suradnyana.
“Tidak hadir, dimana tanggungjawab dari pelapor, apakah serius atau tidak?. Saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan saksi pelapor pada sidang berikutnya pada hari Senin, 6 November 2023 dan untuk itu sidang hari ini kita tunda,” ujar Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan
“Sidang berikut (saksi korban Putu Agus Suradnyana) harus hadir, tidak ada alasan,” tegas Majelis Hakim menambahkan.
Dipihak terlapor, Sebagai Penasihat Hukum Nyoman Tirtawan, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim sebagai penegakan hukum acara persidangan.
“Karena sesuai ketentuan, yang pertama diperiksa adalah saksi korban. Alangkah sangat disayangkan saksi korban tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, sehingga sidang ditunda untuk dilanjutkan Senin pekan depan,” ungkap Advokat yang biasa disapa Gus Adi ini.
Menanggapi pernyataan majelis hakim, Gus Adi mempertanyakan tanggung jawab Putu Agus Suradnyana selaku saksi korban/pelapor pada perkara yang telah disidangkan.
“Karena, tidak ada alasan untuk tidak menghadiri persidangan kecuali sakit, menjalankan tugas negara atau berada di luar kota,” jelasnya.
Dan ia pun menuding pelapor yang juga mantan Bupati Buleleng dua periode itu secara tidak langsung telah melecehkan Pengadilan dan melecehkan hukum.
“Dia yang lapor, justru tidak hadir saat sidang. Ini sudah melecehkan pengadilan dan melecehkan hukum,” sesalnya.
Sementara terlapor/terdakawa Nyoman Tirtawan menyayangkan atas ketidakhadiran pelapor Putu Agus Suradnyana yang telah dua kali mangkir datang ke Pengadilan.
“kami datang ke Singaraja hanya untuk menghadiri sidang mendapatkan kebenaran dan keadilan dari proses persidangan di PN Singaraja,” ucap Tirtawan.
Tirtawan juga menyampaikan kalau dirinya telah menyiapkan segepok dokumen sebagai bukti dugaan terjadinya perampasan lahan milik warga di Batu Ampar Desa Pejarakan.
“Biarkan masyarakat yang menilai dan persidangan yang memutuskan, karena apa yang kami perjuangkan adalah hak dan sumber penghidupan dari 55 warga Batu,” tutup Aktivis lingkungan dan juga mantan anggota DPR Provinsi Bali periode 2014-2019 ini
Untuk selanjutnya, Sidang ke 3 kalinya akan digelar tanggal 6 November 2023 dengan agenda pemeriksaan para saksi yang bakal dihadirkan JPU. (Smty)


Social Header