Badung - baliberkabar.id | Sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana dan jajaran Kepala OPD terkait menyerahkan hibah Pemerintah Kabupaten Badung dalam bentuk kendaraan operasional sebanyak 2 unit untuk Kodam IX Udayana dan 3 unit untuk Kodim 1611/Badung, Kamis (14/12/2023).
Penyerahan hibah itu mempunyai tujuan konkret yakni untuk menunjang pelayanan lembaga kepada masyarakat.
Hibah diserahkan langsung oleh Bupati Nyoman Giri Prasta dan diterima langsung oleh Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Harfendi dan Dandim 1611/Badung Letkol Arh Teguh Waluyo.
Turut hadir jajaran pejabat di lingkungan Kodam IX Udayana dan Kodim 1611/Badung.
(Sdn/Hms)


Social Header