Breaking News

Sidang Jro Arka Wijaya, JPU Hadirkan Saksi Perbarindo, Gendo: Keterangan Saksi Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus


Buleleng - baliberkabar.id | Sidang Perkara Nomor 13/Pid.B/2024/ PN Sgr dengan Terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka kembali berlanjut, dengan pemeriksaan saksi Anak Agung Ngurah Sudiptha, S.E, selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Bali (PERBARINDO Bali). Sidang berlangsung di PN Singaraja, sebagai Ketua Majelis adalah Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, S.H., M.Hum. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan 'Gendo' Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office. Rabu, 13 Maret 2024.

Usai sidang, Gendo menerangkan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum kali ini hanya menjelaskan fungsi dan tugas Perbarindo sebagai lembaga perhimpunan BPR dan peran-peran normatif dari dari Perbarindo tersebut. Fakta persidangan terungkap bahwa saksi tidak mengetahui isu demonstrasi yang dilakukan oleh Jro Arka, namun setiap kegiatan apapun bentuknya, pasti diatensi oleh Perbarindo, supaya bisa memitigasi dampak. “yang saksi tahu hanya kegiatan demo, tapi isu demonya tidak tahu”, tegas Gendo.

Bahkan saat di persidangan, saksi tidak bisa menjelaskan nasabah yang menarik uang di  BPR Nur Abadi, apakah karena demonstrasi yang dilakukan oleh Jro Arka atau hal lain? saksi tidak bisa menjawab. Lebih lanjut, saksi dalam persidangan menerangkan hanya mendapatkan informasi, paska demonstrasi yang dilakukan Jro Arka di BPR Nur Abadi, banyak nasabah menarik uangnya. Saat Gendo bertanya ke saksi Perbarindo: apakah saksi pernah melakukan riset atau pengamatan utuh bahwa nasabah menarik uangnya akibat dari demonstrasi Jro Arka?” Saksi tidak bisa menjelaskan.

Gendo juga menambahkan: “Keterangan Saksi dari Perbarindo tersebut tidak ada hubungannya dengan Perkara dari Jro Arka”, tutup Gendo.

Sidang selanjutnya diagendakan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar