Breaking News

Biadab, Gagal Raih Kursi Legislatif di Buleleng Caleg Gagal Ini Raih Kegadisan Anak Kandungnya

Buleleng - baliberkabar. Id | Entah apa yang merasuki pikirannya, terduga salah seorang Calon Legislatif (Caleg) di Buleleng tega menggauli anak gadisnya yang masih bau kencur di sebuah kamar kost di Wilayah Sawan.

Terduga pelaku KJA merupakan salah satu caleg dari sebuah Partai Politik besar di Buleleng, namun gagal meraih kursi pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.

Perbuatan KJA dilaporkan oleh istri sendiri berinisial NMJ (49) ke Polda Bali pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Dalam laporannya, NMJ menerangkan terlapor KJA telah mencabuli putrinya, sebut saja mawar (7 tahun) di kamar kost di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024.

Laporan NMJ di Polda Bali bernomor: LP/B/177/III/2024/SPKT/POLDA Bali tertanggal 13 Maret 2024, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/177/III/2024SPKT/POLDA Bali tertanggal 13 Maret 2024. 

Adapun petugas yang menerima laporannya adalah AIPDA I Kadek Dwi Darmika, dengan mengetahui a.n.Ka SPKT, PS K Siaga 3 AKP I Nengah Gede.

Sedikit yang menjadi pertanyaan dalam kasus ini kenapa pelapor melaporkan dugaan pelecehan seksual suaminya terhadap putrinya ke Polda Bali, bukan di Polres Buleleng?, dari keterangan NMJ bahwa ia sempat melaporkan ke Polres Buleleng, namun karena diduga kuat ada campur tangan ketua parpol yang mewadahi terlapor sebagai caleg, sehingga laporan itu tidak ditindak lanjuti. 

Atas dugaan tersebut, pelapor yang notabene adalah ibu kandung korban Mawar yang juga merupakan istri terlapor KJA lantas melaporkan kelakuan suaminya itu ke Polda Bali.

“Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” demikian bunyi uraian Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/177/III/2024SPKT/POLDA Bali tertanggal 13 Maret 2024.

Merujuk pada pasal yang dipakai menjerat terduga KJA si Caleg Gagal ini, yaitu, Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).

Hingga berita ini di realese, KJA terduga pelaku pencabulan masih bisa berkeliaran alias belum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian. (Tim/Smty) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar