Breaking News

Begini Kronologis Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung yang Dilakukan Oleh Caleg Gagal di Buleleng

Badung - baliberkabar. Id | Dalam menangani kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh bapak kandungnya di Buleleng, Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan Persnya di Denpasar membenarkan kejadian tersebut serta menyampaikan saat ini masih dalam proses penyidikan. Jumat (26/4/2024) 

Dalam keterangannya, Jansen menuturkan kasus pencabulan terjadi di salah satu kos-kosan di daerah Sawan - Buleleng yang diduga dilakukan oleh seorang ayah (tersangka) berinisial KJA (54) seorang warga dari Kecamatan Tejakula Buleleng terhadap putri kandungnya berinisial KVS berumur 7 tahun.

Dan kejadian ini pun sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban ke SPKT Polda Bali pada  Rabu, 13 Maret 2024.

Secara singkat, Jansen membeberkan kronologis kejadian berawal pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 wita. Pada saat ibu korban (pelapor) pulang dari kerja, sesampainya dirumah ia kemudian masuk ke kamar dan melihat putrinya dalam keadaan telanjang sambil tiduran di kasur. 

"Pelapor curiga langsung membangunkan putrinya atau korban dan mengajak pergi ke luar rumah, kemudian sang ibu bertanya kepada korban, “Adik diapain sama bapak?” Setelah ditanya berulang akhirnya korban mengatakan, jari tersangka (ayah korban) dimasukkan ke dalam area intimnya, selanjutnya tersangka menyetubuhi korban", ujar Jansen menceritakan kembali apa yang ungkapkan oleh ibu korban.

Tak terima dengan perlakuan bejat suaminya terhadap putrinya kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Pelapor dan korban, Senin, 29 April 2024 mendatang akan dilakukan pemeriksaan psikolog dan psikiater di RSUD Buleleng,” ucap Jansen.

Lebih lanjut Jansen menyampaikan dari hasil visum terdapat sobekan lama arah l jam 1, 5, 8, 9 dan 11.

Selain itu pihaknya juga sudah bersurat ke Sentra Mahatmia di Tabanan untuk kebutuhan psikologi korban serta untuk penguatan keterangan korban dalam penegakan hukum. Kata Jansen, Kabid Humas Polda Bali.

Diketahui KJA merupakan seorang Politisi dan sempat mengikuti perhelatan Pileg 2024 namun Gatot alias Gagal Total. (Smty) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar