Akhirnya Caleg Gagal di Buleleng yang Rudapaksa Anak Kandung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Badung - baliberkabar. Id | Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 2/5/2024.

KBP Jansen menyampaikan setelah menerima limpahan dari Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus pencabulan tersangka KJA, laki-laki 54 tahun, wiraswasta, asal Tejakula, Polres Buleleng langsung gerak cepat melengkapi administrasi Vizum dan mengambil hasil Vizum di RS Bhayangkara Denpasar.

Selanjutnya melakukan Swab di alat vital korban untuk dibawa ke Labfor Denpasar dengan hasil menujukkan negatif, selanjutnya melakukan Vizum Psikiatrikum di RSUD Buleleng.

Selain itu, pihak aparat penegak hukum kemudian melakukan intrograsi terhadap terhadap tersangka, dilanjutkan Konsling Psikolog hingga 3 kali dan melaksanakan olah TKP, serta pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dalam pemeriksaan tersebut untuk korban sendiri didampingi pekerja sosial dari dinas sosial.

"Dari proses penyidikan tersebut Terlapor An. KJA terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 30 April, dan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut", ungkap Kabid Humas. (Smty) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama