Breaking News

Catut Nama Gubsu Hingga Iming Iming Lulus PPPK, Kepala Sekolah di Madina Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Sumut - baliberkabar. Id | Video pengakuan salah satu calon PPPK bersama 3 orang rekannya yang menyetorkan uang kepada perempuan inisial JP yang diketahui sebagai kepala sekolah dasar di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Viral.

Pada video tersebut korban dan rekan rekannya mengaku menyetorkan uang dengan jumlah yang pantastis terhadap JP dengan iming iming bisa lulus jadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

Korban bersama seorang temannya yang diketahui aktif sebagai tenaga honorer di SMK Negeri 1 Siabu itu mengaku menyetorkan uang sebesar 60 juta rupiah yang satunya lagi sebesar 50 juta rupiah, hal ini dikatakannya karena untuk mengurus PPPK di Provinsi mahal, menirukan ucapan JP. Sementara 2 orang lagi menyetorkan uang sebesar 45 juta dan 50 juta rupiah.

Dia menambahkan uang tersebut disetorkan secara bersama sama dengan Nur Saedah langsung ke rumah JP, pada tanggal (17/10/2023) sekitar pukul 10.00 wib. Sementara 2 orang lainnya sendiri sendiri.

"Uang tersebut kami antar langsung kerumahnya JP sekitar pukul 10.00 wib, sementara 2 orang lainnya sendiri sendiri," sebut Faisal.

Faisal mengharapkan agar kasus ini cepat terselesaikan, "kita juga meminta kepada Bupati supaya mengklarifikasi apakah benar JP tim dari Bupati," tutupnya

Video yang diambil hari Kamis tanggal (13/06) yang diunggah di akun TikTok M. Sulaiman Harahap, SH yang juga pengacara dari keempat korban.

Pada video itu Sulaiman menyebutkan, bahwa klien nya telah memberikan sejumlah alat bukti diantaranya screenshot percakapan antara si terlapor dan korban, dimana pada isi screenshot tersebut dia (terlapor) mencatut bahwasanya segera menyetorkan uang, karena pimpinan yaitu bapak Gubernur meminta sejumlah uang, Gubernur yang dimaksud Gubernur Sumut, jadi karena prosesnya mendesak seperti itu klien kita ini percaya, terbuai lah seakan akan si terlapor ini merupakan orang yang hebat.

"Klien kita telah menyerahkan sejumlah alat bukti, diantaranya screenshot percakapan antara pelapor dan terlapor, seperti pencatutan nama Gubsu," jelasnya.

Tanpa berpikir panjang para korban pun memberikan sejumlah uang yang jika ditotal mencapai Rp.205.000.000 (dua ratus lima Juta Rupiah).

"JP juga menyampaikan kepada  para korban bahwa uang yang diberikan itu akan dia dibagi bagi kepada tim, terkhususnya kepada bapak Gubernur," ujar Sulaiman, menirukan ucapan JP kepada para korban.

Naasnya pada Hasil Pengumuman PPPK tahun 2023 yang lalu, para korban dinyatakan tidak Lulus.

Usai mengetahui mereka tidak lulus, para korban pun mendatangi JP baik siang maupun malam, mereka mendesak JP untuk mengembalikan uang yang mereka setorkan tersebut, namun JP hanya mengembalikan uang para Korban sebesar Rp.75.000.000 (Tujuh puluh Lima Juta Rupiah).

"Merasa dipermainkan oleh JP, akhirnya keempat korban sepakat bersama sama melaporkan perkara ini ke Polres Mandailing Natal, pertanggal 31 Mei 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/V/2024/SPKT Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Mei 2024″ ucap Sulaiman. (Red) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar