Buleleng - baliberkabar.id | Aroma kemenangan semakin terasa di Batu Ampar. Siang ini, di kediamannya di warung bambu di Desa Pemaron, Buleleng, Nyoman Tirtawan berdiri tegak saat kami temui untuk mengonfirmasi perkembangan terbaru dari perjuangan panjang warga dalam mempertahankan hak atas tanah milik mereka di Batu Ampar.
Tokoh masyarakat yang dijuluki pahlawan penyelamat uang negara Rp98 miliar itu tampak optimis. “Ini sudah semakin dekat dengan titik terang. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Tanah ini hak rakyat Batu Ampar,” tegas Tirtawan kepada wartawan. Kamis (26/6/2025)
Dalam kesempatan itu, Tirtawan memperlihatkan salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Buleleng. Surat bernomor B/SP2HP/489/VI/RES.1.2/2025/Satreskrim, tertanggal 24 Juni 2025, memuat informasi langkah penyidik dalam penanganan perkara tersebut, termasuk pemeriksaan beberapa saksi.
Menurut Tirtawan, saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Provinsi Bali, Putu Yoga Eka Sumarta, serta saksi Putu Agus Suradnyana. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya sudah memberikan keterangan tambahan sebagai pelapor.
“Penyelidikan ini menunjukkan proses hukum berjalan. Saya ingin publik mengetahui langkah-langkah yang ditempuh secara transparan,” ujar Tirtawan.
Selain SP2HP, ia memperlihatkan salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang menyatakan sertipikat atas objek sengketa dinyatakan cacat hukum dan diperintahkan dibatalkan.
Salinan surat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak kasasi pihak BPN dan Pemerintah Kabupaten Buleleng juga ditunjukkan kepada media.
"Penerbitan HPL no.001 luas 450.000m2 cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum!," tegas Tirtawan.
Di akhir wawancara, mantan anggota DPRD Provinsi ini menegaskan bahwa semua bukti yang ia tunjukkan adalah sah dan ia akan terus mempertahankan hak warga Batu Ampar.
"Semua ini adalah bukti yang sah. Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat Batu Ampar sesuai jalur hukum," tutupnya.
Dari pihak lain, Ketut Yasa, Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, yang turut mengawal sengketa tanah Batu Ampar, menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses penyelidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Polres Buleleng bekerja profesional, transparan, dan tidak ragu mengambil langkah penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana. Semua pihak harus menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketut Yasa.
Perkara dugaan pemalsuan dokumen ini sudah bergulir selama beberapa tahun. Warga Batu Ampar menyatakan akan terus mengikuti proses hukum hingga ada kepastian final mengenai status kepemilikan lahan yang menjadi sengketa. (Smty)
Social Header