Breaking News

Polres Jembrana Gelar Press Release Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor


Jembrana - baliberkabar. Id | Polres Jembrana menggelar press release pada Rabu, 24 Juli 2024, di Aula Polres Jembrana untuk mengumumkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Dalam acara yang dihadiri oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP SI Ketut Arya Pinatih, dan Kasi Humas IPTU Komang Triatmajaya, polisi mengungkapkan kronologi kejadian dan penangkapan.

Pelaku, Mochamad Rahman (24), ditangkap di SPBU Desa Kalibaru, Banyuwangi, setelah mengaku mencuri sepeda motor Honda Beat dari parkiran Masjid Anur di Desa Banyubiru pada 21 Juli 2024. Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit sepeda motor, kunci, STNK, dan dua helm. 

Pelaku mencuri motor tersebut karena tidak memiliki kendaraan untuk bepergian ke Denpasar. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP.
(Sdn /Hms) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar