Denpasar - baliberkabar.id | Proses hukum kasus Landak Jawa yang menjerat seorang pria I Nyoman Sukena (38) tahun, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung kini menoreh pandangan miring khususnya warga masyarakat Bali.
Pasalnya, pria yang ditangkap polisi pada awal bulan Maret 2024 kini menjadi tersangka atas pemeliharaan 4 ekor satwa yang dilindungi berupa hewan Landak Jawa.
Tindakan penangkapan terhadap I Nyoman Sukena bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pria tersebut telah memelihara 4 ekor satwa dilindungi yakni Landak Jawa di rumahnya.
Ironisnya, proses hukum yang menjerat terdakwa I Nyoman Sukena tanpa terlebih dahulu pihak KSDA-HE melihat secara pasti latar belakang terdakwa apakah itu dijadikan bisnis jual beli oleh terdakwa ataukah termasuk terdakwa ikut serta melestarikan satwa yang dilindungi tersebut.
Sekiranya, karena ketidak-pahaman terdakwa atas Satwa berupa hewan Landak Jawa tersebut, pihak KSDA-HE merangkul dan memberikan pemahaman tentang satwa apa saja yang dilindungi terhadap terdakwa dan mengambil Satwa Landak Jawa yang dipelihara oleh I Nyoman Sukena dan membawa hewan Landak Jawa tersebut ke BKSD Provinsi Bali untuk dilepas liarkan di tempat yang aman guna tetap menjaga kelestariannya.
Terlebih dimana terdakwa I Nyoman Sukena dari fakta persidangan diakuinya bahwa, landak Jawa yang dipeliharanya didapat dari mertuanya yang berhasil menangkap karena telah merusak tanaman lalu dipeliharanya.
Dan keterangan terdakwa I Nyoman Sukena juga dikuatkan oleh saksi dimana saksi juga mengatakan bahwa dilokasi dimana landak tersebut ditangkap memang banyak hewan seperti itu dan selama ini merusak tanaman." Terangnya.
Kendati saksi telah menyampaikan hal tersebut namun proses hukum tetap berjalan yang mana terdakwa I Nyoman Sukena kini menjadi terdakwa dengan disangkakan bahwa I Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara.
Perlu diketahui bahwa, sidang agenda dakwaan terhadap I Nyoman Sukena sudah digelar pada 29 Agustus lalu dan dari sejak tanggal 12 Agustus 2024 I Nyoman Sukena ditahan dan dititipkan di Lapas Kerobokan, Bali.
Kendati demikian, pihak keluarga I Nyoman Sukena berupaya melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan terdakwa.
Namun untuk jawabannya, Kata Gede Putra Astawa selaku Humas PN Denpasar mengutarakan, untuk permohonan pengalihan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena akan terjawab nanti pada saat persidangan yang akan digelar pada hari Kamis tanggal 12 September 2024.
"Dari pihak terdakwa kini tengah mengajukan Saksi yang dapat meringankan, disisi lain juga ada jaminan dari warga desa setempat yang simpatik terhadap terdakwa dimana warga menjamin bahwa terdaksi tidak akan melarikan diri dan terdakwa akan selalu koperatif," terang Humas PN Denpasar.
Diakuinya oleh terdakwa I Nyoman Sukena bahwa dirinya benar-benar tidak tau kalau memelihara satwa berupa Landak Jawa tersebut perlu ada ijin nya dan dilindungi oleh UU KSDA-HE, sehingga dengan memelihara landak tersebut akhirnya menyeret dirinya ke meja hijau.
Gede Putra Astawa juga menyebutkan, 4 ekor Landak Jawa sebagai barang bukti yang didapat dari hasil sitaan dari rumah terdakwa I Nyoman Sukena kini ditipkan di BKSDA Provinsi Bali." Pungkasnya. (Smty)
Social Header