Breaking News

Dana Hibah Badung Rp2,2 Miliar di Desa Desa Adat Mejangan - Gianyar Diduga Dikorupsi, Terungkap Ada Laporan Fiktif

Aparat Kepolisian Resor Gianyar mengungkap indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran.

Gianyar - baliberkabar.id | Skandal dugaan korupsi kembali mencoreng wajah pengelolaan dana publik di Bali. Proyek pembangunan pura di Desa Adat Majangan, Gianyar, yang dibiayai dari dana hibah Pemkab Badung sebesar Rp2,2 miliar, kini terkuak hanya sebagai laporan penuh manipulasi. 

Aparat Kepolisian Resor Gianyar mengungkap indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dalam proyek yang baru berjalan 15 persen, namun dalam laporan diklaim sudah selesai 100 persen.

"Ini bukan kelalaian, tapi kejahatan yang direncanakan. Laporan keuangan proyek pura dibuat seolah sudah rampung, padahal di lapangan nyaris tak ada hasil nyata," tegas Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Gananta, saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Sabtu (23/11/2024).

Penyelidikan yang dipimpin langsung Kapolres Gianyar AKBP Umar menemukan berbagai penyimpangan serius: nota fiktif, penggelembungan anggaran, pembelian barang yang tak sesuai RAB, dan laporan ganda. Semua praktik ini dilakukan demi mencairkan dan menghabiskan anggaran secepat mungkin, tanpa ada realisasi fisik yang layak.

Ironisnya, dana hibah sebesar Rp2,25 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten Badung sudah sepenuhnya ditarik dari rekening desa adat oleh IWW selaku Bendesa Adat Majangan, dan langsung diserahkan kepada pihak pemborong IMP. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tempat ibadah, justru diduga dibelanjakan untuk keperluan pribadi dan gaya hidup mewah.

"Modusnya jelas. Uang negara dipakai untuk foya-foya, lalu disamarkan melalui laporan palsu seolah dana sudah digunakan sesuai rencana," ujar Gananta dengan nada geram.

Audit Inspektorat Kabupaten Badung juga memperkuat temuan polisi. Hingga Desember 2023, hanya Rp790 juta atau sekitar 35 persen dana yang digunakan. Sisa anggaran sekitar Rp1,46 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan, sementara di lokasi proyek hanya tampak material bangunan berserakan tanpa bentuk pembangunan berarti.

"Dalam laporan, proyek diklaim tuntas. Tapi faktanya, hanya ada perataan jalan dan sedikit pekerjaan fisik," ungkap Kapolres AKBP Umar.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa enam orang dari Desa Adat Majangan, 12 penyedia jasa yang namanya tercantum dalam laporan, serta seorang pendamping teknis. Bukti-bukti seperti proposal, NPHD, bukti penarikan dana, hingga laporan audit telah diamankan sebagai alat bukti.

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dua orang, IWW dan IMP, sangat berpotensi jadi tersangka," tegas AKBP Umar.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana dana hibah yang seharusnya menjadi sarana membangun spiritualitas dan infrastruktur adat, justru dijadikan ajang memperkaya diri. Kepolisian menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan dana rakyat. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar