Breaking News

Kapolsek Klungkung Hadiri Apel siaga Tingkat Kabupaten Pengawasan Masa Tenang

Klungkung - baliberkabar. Id | Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, S.H., M.H., menghadiri apel siaga tingkat Kabupaten pengawasan masa tenang, hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan tahun 2024 di Kenyeri Garden dan Shala, JI. Hasanudin No.23, Lingkungan Pegending, Kel. Semarapura Kauh, Klungkung. Minggu, (24/11/2024).

Hadir dalam apel kesiapatn tersebut Komisioner Bawaslu Bali I Wayan Sutrawan, Dandim 1610 Klungkung Letkol inf. Armen, S.Ag., M.Tr. (Han), Kaban Kesbangpol Klungkung Drs. Dewa Ketut Sueta Negara yang mewakili PJ. Bupati Klungkung, Kabid Pol PP. Kab. Klungkung, dan Ketua FKUB Kabupaten Klungkung.

Hadir juga koordinator dan anggota Sentra Gakkumdu, perwakilan Camat Klungkung, Dawan, Nusa Penida dan Camat Banjarangkan, Ketua Forum Perbekel Kab. Klungkung, serta ketua Panwascam, anggota dan PKD se Kabupaten Klungkung jumlah kurang lebih 100 orang.

Dalam arahanya saat aapel ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung menyampaikan bahwa dimasa tenang ini kita dari pengawas dituntut untuk menjaga dan menegakkan serta harapan kita masyarakat juga ikut berpartisipasi agar demokrasi ini berkualitas demi pilkada ini berjalan dengan aman kondusif.

Ditambahkan dimasa tenang ini dimana biasanya dilakukan oleh oknum peserta Pilkada tertentu dalam menciderai dan merusak demokrasi yang bisa merusak tahapan Pemilukada. Mari lakukan yang terbaik sebagai pengawas pemilu agar berani mengambil sikap apabila menemukan pelanggaran pemilu.

“Ucapan terimakasih kepada TNI/Polri sudah menjaga keamanan selama proses Pilkada ini sudah berjalan dengan Kondusif, serta kepada KPU yang sudah berkoordinasi dengan baik dengan pengawas”, Ucapnya.

Diakhir kegiatan diisi arahan dari Komisioner Bawaslu Provinsi Bali yang pada intinya menyampaikan untuk mengingatkan kerja kita ada dua kata kunci yakni "bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan". Apapun yang dilaporkan baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dibiarkan, wajib ditindak lanjuti. Himbauan, patroli dan klarifikasi kepada semua pihak.Dimasa tenang ini tidak boleh tenang karena semua peristiwa bisa terjadi di masa tenang, karena dalam melaksanakan kerja kita dilindungi oleh undang-undang.
(Sdn /Hms) 
© Copyright 2022 - Bali Berkabar