Breaking News

Pelaku Pembunuh Pria di Bantaran Taman Pancing Ditangkap, Terindikasi Gegara Judi Online

Denpasar - baliberkabar| Peristiwa penemuan Mayat tanpa identitas dengan kondisi leher tergorok di Bantaran Sungai Taman Pancing, Pemogan - Denpasar Timur pada Kamis, (7/11/2024) berhasil diungkap Polisi.

Bahkan kurang dari 12 jam pihak kepolisian berhasil menangkap terduga Pelaku bernama Agus Sugianto (AS), umur 31 tahun, asal Banyuwangi di Wilayah Kuta- Badung.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengidentifikasi Jenasah korban berinisial Kmg AA.

Dari keterangan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, antara pelaku AS dan korban sudah saling kenal, bahkan pelaku kerap mengajak korban bermain judi online. Dan korban yang diketahui mempunyai keterbelakangan mental ini kerap menggadaikan motornya untuk top up saldo. 

Sementara pengakuan AS kepada petugas kepolisian, Sebelum dibunuh pelaku menjual motor korban senilai 5 juta rupiah untuk top up saldo. 

"Malam itu, saat keduanya bertemu di Taman Pancing, mereka sempat bermain judi online dan kalah. Karena korban meminta kembali motornya, pelaku pun emosi dan melakukan aksi pembunuhan tersebut", ungkap Kapolresta Denpasar saat melaksanakan jumpa pers terkait peristiwa penemuan mayat tanpa identitas di Bantaran Sungai Taman Pancing. Sabtu (9/11/2024).

Lebih lanjut Kapolresta menceritakan, setelah melakukan aksi keji itu kemudian AS meninggalkan jasad korban di Bantaran sungai Taman Pancing.

Sebelum melarikan diri AS  membuang pisau cutter, sarung tangan, helm, dan pakaian yang dikenakan korban ke sungai di kawasan Jalan Pulau Misol, Denpasar. 

Kemudian AS kembali ke tempat tinggalnya di Mess kawasan Kuta untuk berganti pakaian dan membersihkan diri. 

Dan keesokan harinya AS menggadaikan Handphone milik korban sebesar Rp600 Ribu.

Penangkapan AS dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Ditreskrimum Polda Bali pada Jumat (8/11/2024) dini hari. 

Pelaku AS ditangkap di Mess tempat kerjanya di kawasan Kuta. Sebelum ditangkap AS berusaha melarikan diri sehingga Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Kami mengungkap kasus ini berkat kerja sama dari tim gabungan, termasuk dengan bantuan laboratorium forensik,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku AS dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Saat ini kami masih mencari barang bukti yang digunakan pelaku melukai korban hingga meninggal dunia," pungkas Kombes Pol Wisnu Prabowo.

Sementara barang bukti berupa ponsel, pakaian, sandal, dan botol minuman korban masih diperiksa oleh pihak laboratorium forensik untuk kepentingan penyelidikan. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar