Jabar - baliberkabar. Id | Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (12/12/2024), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif. Beliau menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika.
"Kami ingin menegaskan, pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut," ujar Wakabareskrim dalam keterangannya.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda. adapun tersangkanya dalam jaringan ini, yaitu SR yang berperan sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku tertangkap di kelurahan manggawer kec.cibinong, dan IV yang bertugas sebagai pengemas barang ditangkap di perumahan kec.bojongsoang yang dimana tempat tersebut dijadikan Clandestine Lab.
Selain itu, polisi juga sedang mengejar seorang tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini. "Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar 670 miliar rupiah," ungkap Wakabareskrim.
Penggerebekan ini juga berhasil mengungkap sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable.
Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10 miliar.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) menegaskan bahwa langkah penindakan yang diambil ini adalah bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat secara luas, terutama kalangan generasi muda, dari bahaya dan ancaman yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, beliau menekankan, "Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan bangsa ini. Kami memastikan bahwa semua kasus tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba akan ditangani dengan sikap tegas dan diselesaikan hingga tuntas, tanpa pandang bulu." Pernyataan tegas ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani isu narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakabareskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja dengan maksimal," pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba internasional dalam Gain Operation merupakan hasil kerjasama Polri melalui Bareskrim, Polda Jawa Barat, dan Bea Cukai. (Sdn /Hms)
Social Header