Sumut - baliberkabar. Id | Seorang oknum ASN dan menjabat disalah dinas di pemkab Tapanuli Selatan, Sumatera Utara berinisial AIS warga Kota Padangsidimpuan terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan. Pasalnya, pria berusia 57 tahun tersebut tega mencabuli remaja putri berusia 13 tahun hingga hamil 6 bulan.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (9/12/2024) siang menyebutkan, tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Padangsidimpuan pada l Sabtu (7/12/2024) sore. diantara oleh kerabatnya yang sebelumnya telah dilakukan upaya Pencarian oleh Kepolisian setempat
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut, dirinya telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu kepada wartawan.
Kasat reskrim menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (tim)
Social Header