Breaking News

Kasus Sesari Pura Melanting, Begini Pernyataan Para pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida

Surat pernyataan yang dibuat oleh para pengempon Pura Agung Pulaki dan Pesanakan Ida.

Buleleng - baliberkabar.id | Setelah berita mengenai dugaan penggelapan sesari di Pura Melanting yang dilaporkan oleh seorang pengayah bernama Ni Komang Latri, 49 tahun, asal Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menjadi viral pada tanggal 15 Januari 2025 lalu, para pengempon Pura Agung Pulaki dan Pesanakan Ida menyusun surat pernyataan tertanggal 17 Januari 2025 yang memuat tujuh poin.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Kelian Pengempon Kadek Sumantara dan Penyarikan Gede Arsa Wijaya, dengan kop dan stempel Pengempon Pura Agung Pulaki serta Pesanakan Ida.

Berikut tujuh poin surat pernyataan tersebut:

Pada poin pertama, disebutkan bahwa kawasan Pura Melanting terletak di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, di mana dalam kawasan pura ini terdapat beberapa pura, antara lain: Pura Melanting; Pura Pasar Agung; Pura Ratu Niang; Pura Batu Cermin; dan Pura Gedong Simpen.

Poin kedua: Terlapor adalah Pemangku Pemucuk Pura Melanting dan dibantu oleh 51 orang/pengayah dalam melayani umat yang melakukan persembahyangan.

Poin ketiga: Konsep "ngayah" adalah melayani/mengabdi yang dilakukan dengan tulus ikhlas tanpa mengharapkan imbalan, dan pengayah yang ada di kawasan Pura Melanting datang untuk mengabdikan diri dalam menjaga, mengurus, dan memelihara kebersihan serta kesucian pura.

Poin keempat: Sesari merupakan lambang sarining mamah dari karma/perbuatan atau dengan kata lain sebagai tanda terima kasih pemangku yang pengelolaannya diserahkan kepada pemangku pemucuk berdasarkan dresta yang telah berjalan secara turun-temurun dan raja purana (awig-awig Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida).

Poin kelima: Dana punia merupakan pemberian yang dilakukan dengan tulus ikhlas dari umat yang dikelola oleh pengempon, dalam hal ini adalah Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida.

Poin keenam: Pelapor memang benar pengayah di Pura Ratu Niang yang merupakan bagian dari kawasan Pura Melanting.

Terakhir, pada poin ketujuh, ditekankan bagaimana sikap Pengempon Pura Agung Pulaki dan Pesanakan Ida terkait laporan penggelapan sesari di Polres Buleleng. "Kami percaya dan menyerahkan sepenuhnya masalah ini (laporan dugaan penggelapan sesari di Polres Buleleng) kepada pihak kepolisian," demikian bunyi surat pernyataan dari Pengempon Pura Agung Pulaki dan Pesanakan Ida. (Smty)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar