Buleleng - baliberkabar. Id | Polsek Kubutambahan dibawah pimpinan AKP Kadek Robin Yohana, S.H, telah mengungkap enam pelaku pencurian dengan membobol warung di enam lokasi, di tiga Kecamatan (Kubutambahan, Sawan dan Tejakula), hal ini terungkap pada Minggu 23/02/2025
Berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif unit Reskrim Polsek Kubutambahan, berawal dari adanya laporan pencurian pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, sekira pukul 22.30 wita terjadi di sebuah warung yg terletak di Banjar Dinas Kaje kangin Desa /Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, milik korban inisial GP, 58 th laki- laki, hindu, pedagang, kembali dari sembahyang hendak mau masuk ke dalam rumah, mendengar suara orang lari dari dalam dan melihat kunci gembok rumah sudah berada di lantai, korban masuk ke dalam kamar dan melihat situasi sudah berantakan, korban langsung mengecek almari ternyata uang yang disimpannya disana kurang lebih Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ), 1 (satu) buah kalung emas sudah tidak ada ditempat, kemudian korban mengecek ke dalam warung ternyata beberapa bungkus rokok juga sudah hilang. Atas kejadian tesebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Kapolsek Kubutambahan kemudian mengarahkan Kanit Reskrim IPDA Putra Wijana S.H, bersama teamnya untuk melakukan olah TKP dengan maksimal, dari hasil penyelidikan mengarah terduga pelaku yang masih Anak - anak
Kemudian unit Reskrim melakukan hunting, sekira pukul 02.00 wita berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku, selanjutnya belum sehari terungkap 3 (tiga) pelaku lain yang ikut terlibat dalam melakukan pencurian dimaksud.
Keenam pelaku diamankan Polsek Kubutambahan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan diketahui telah melalukan pencurian dibeberapa TKP seperti warung berlokasi Desa Tamblang, Desa Bila, Desa Kubutambahan, Desa Air sanih dan Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, serta Desa Pacung, Kecamatan Tejakula.
Adapun keenam pelaku masih dibawah umur tergolong anak-anak sebagai berikut, inisial GS 15 th, KS 16 th, KA 15 th, GA 15 th, GU 14 th, dan KD 15 th.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan uang sejumlah Rp 3.412.000,00 ( tiga juta empat ratus dua belas ribu rupiah), 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) buah palu, 2 (dua) buah gembok serta beberapa rokok yang diambilnya, 66 (enam puluh enam) kartu voucher XL dan beberapa unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan pencurian tersebut.
Para pelaku melakukan perbuatanya dengan cara merusak gembok warung dan hasil perbuatannya ada digunakan judi online kebutuhan lainnya dan juga minum minuman beralkohol sesama temanya.
"mengingat para pelaku masih dibawah umur dan tergolong anak-anak perlunya dalam tahap proses penyidikan secara khusus, maka penanganan perkara ini, Kapolsek Kubutambahan sudah melimpahkannya kepada unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, guna penanganan lebih lanjut" ungkap Kasi Humas Polres Buleleng.
Terhadap keenam pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 362 KUHP. (Sdn /Hms)
Social Header