Denpasar - baliberkabar.id | Pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng semakin meluas.
Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, khususnya di ruang Bidang Tata Ruang pada Jumat sore, 21 Maret 2025, hari ini, Senin (24/3/205), tim Kejati Bali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, NADK, sebagai pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR.
Penangkapan terhadap tersangka NADK oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali didasarkan pada dua alat bukti yang sah.
"Tersangka NADK menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) milik orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat pemindai, guna membuat kajian teknis gambar PBG," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Dalam kasus ini, peran tersangka NADK bekerja sama dengan tersangka IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG sebagai staf teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang.
Atas peran tersangka tersebut, mereka mendapatkan pembagian masing-masing sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per surat PBG.
Saat ini, tersangka NADK telah ditahan oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali selama 20 hari ke depan.
"Untuk memperdalam penyelidikan agar dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dalam tata kelola proses perizinan, tersangka NADK telah ditahan oleh tim penyidik," jelas Eka Sabana.
Dalam kasus ini, Tersangka NADK, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Smty)
Social Header