Buleleng - baliberkabar.id | Perkara sengketa tanah di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten yang melibatkan Luh Sukerasih dengan Farhanny Susana Supawi, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 510 juta, telah memasuki tahap sidang pembacaan tuntutan.
Berdasarkan dakwaan Kejaksaan Negeri Buleleng, Ni Luh Sukerasih dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Luh Sukerasih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Yokobus Manu, didampingi Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (25/3/2025).
Selain itu, majelis hakim pada sidang pembacaan putusan pada Selasa (25/3/2025) memutuskan bahwa semua barang bukti berupa sejumlah kuitansi yang menjadi barang bukti selama proses hukum berlangsung agar dikembalikan kepada saksi korban Farhanny Susana Supawi.
Sebelumnya, terdakwa Sukerasih dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan PN Singaraja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sebelumnya menuntut terdakwa Ni Luh Sukerasih dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, tim JPU yang terdiri dari Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan 3 tahun penjara untuk terdakwa tersebut.
Sementara itu, setelah Majelis Hakim membacakan putusan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada kliennya, tim kuasa hukum terdakwa Luh Sukerasih, yang dipimpin oleh Kadek Doni Riana SH dan rekan-rekannya, segera menyatakan akan mengajukan banding. (Smty/Tim)
Social Header