Breaking News

Dendam Asmara Lama, Pria di Bangli Tebas Rival Cinta dengan Pedang dan Senapan Angin

Bangli - baliberkabar.id | Luka lama karena cinta tak terbalas rupanya bisa berujung petaka. Seorang pria berinisial GBK (25) asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, nekat menyerang rival cintanya menggunakan dua bilah pedang dan senapan angin, Selasa (29/4/2025) dini hari. Aksi sadis itu menyebabkan korban Wayan Gede Sumadi (39) mengalami luka serius di kepala dan tangan.

Serangan brutal ini dilakukan GBK setelah mendengar suara korban bernyanyi karaoke di rumah tetangga. Emosi lama kembali meletup. Dendam asmara yang dipendam sejak 2023 itu akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan terencana.

Menurut Wakapolres Bangli Kompol Willa Julli Nendissa, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP I Wayan Sarta, kejadian bermula dari hubungan asmara antara korban dan istri pelaku pada 2023 lalu. Meski saat itu sudah dimediasi dan diselesaikan secara damai di Polsek Kintamani, pelaku ternyata tidak pernah benar-benar melupakan kejadian itu.

“Pelaku merasa korban tidak pernah menunjukkan rasa bersalah, dan hal itu memicu kemarahan yang selama ini dipendam,” ujar Kompol Willa saat konferensi pers di Mapolres Bangli, Rabu (30/4/2025).

Kronoligisnya, Kompol Willa menuturkan Pada Senin malam (28/4), sekitar pukul 22.00 WITA, GBK mendengar suara korban karaoke dan langsung naik pitam. Ia mengambil dua pedang dan senapan angin yang tergantung di kamarnya, lalu pergi ke rumah temannya berinisial IPK untuk mengajak merencanakan pembunuhan.

Keduanya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor menuju pertigaan dekat Villa Bobo Cabin, lokasi yang mereka duga akan dilalui korban saat pulang.

Sekitar pukul 01.45 WITA, korban pulang dari karaoke bersama saksi bernama Hartawan. Saat itu juga, pelaku dan rekannya langsung mengejar. IPK menembakkan senapan angin ke arah korban, namun tidak mengenai sasaran. Korban yang panik terjatuh dari motornya.

Tanpa ampun, GBK menghujani korban dengan tebasan pedang panjang sebanyak tiga kali. Ketika gagang senjata lepas, ia mengambil pedang pendek dari IPK dan kembali menebas korban dua kali yang menyebabkan Korban mengalami luka parah di kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan.

Berkat laporan cepat warga, polisi berhasil meringkus kedua pelaku. Dalam interogasi, mereka mengaku telah merencanakan penyerangan tersebut karena dendam masa lalu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

“Ini merupakan bentuk penganiayaan berat dengan unsur perencanaan dan motif pribadi yang sangat kuat, yakni dendam asmara,” tegas Kompol Willa Julli Nendissa. (Sdn)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar