Breaking News

Eks Kades Bongkasa Dituntut 4 Tahun Penjara, Diduga Terima Suap Rp 20 Juta dari Proyek Desa

Badung - baliberkabar.id | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret mantan Kepala Desa Bongkasa, Kabupaten Badung, Bali, I Ketut Luki (60), memasuki babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (9/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa.

Tak hanya pidana badan, Luki juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak mampu membayar, ia akan diganjar hukuman tambahan berupa kurungan selama satu bulan.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g Undang-Undang Tipikor,” tegas jaksa dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Noviartha.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Bongkasa. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp 22,5 miliar. Salah satu proyek yang dibiayai adalah pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh di wilayah Desa Adat Kutaraga dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,47 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan dari CV. Wana Bhumi Karya. Namun, saat memasuki proses pencairan termin kedua, proses tersebut diduga dipersulit oleh Luki dengan berbagai alasan yang dinilai tidak substansial.

Menurut keterangan saksi di persidangan, Luki meminta uang kepada pihak kontraktor dengan dalih sedang membutuhkan dana untuk membangun rumah.

“Sing ngidang bantu bapak ne? Bapak lagi bangun rumah, anggon beli bata,” ungkap Luki seperti ditirukan salah satu saksi di persidangan.

Merasa tidak memiliki pilihan, Direktur CV. Wana Bhumi Karya, Kadek Dodi Setiawan, akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Uang sejumlah Rp 20 juta disiapkan dan diserahkan secara sembunyi-sembunyi melalui salah satu staf bernama I Putu Gede Widnyana alias Gembrong, karena Luki mengaku sedang menghadiri rapat di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

Namun, transaksi itu ternyata sudah dalam pengawasan aparat. Saat uang berpindah tangan di parkiran utara Puspem Badung, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali langsung melakukan penyergapan dan menangkap Luki di lokasi kejadian.

JPU I Made Eddy Setiawan menilai tindakan Luki sangat merusak citra aparatur pemerintahan desa. Menurutnya, jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat malah dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

“Ini adalah bentuk korupsi yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, Luki dijerat dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, jaksa akhirnya fokus pada dakwaan kedua yang dinilai paling kuat berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Kini, Luki tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Apakah hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa atau ada pertimbangan lain dari pengadilan. (Smty)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar