Buleleng - baliberkabar.id | Kesadaran masyarakat akan pentingnya pendampingan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum kini semakin meningkat pesat. Pendampingan hukum ini tidak hanya diperlukan oleh individu, tetapi juga sangat penting bagi berbagai lembaga untuk mencegah potensi sengketa hukum dan menghadapi proses penyelesaian sengketa dengan lebih efektif.
Dengan pendampingan hukum, lembaga dapat lebih memahami ranah hukum, hak, dan kewajiban mereka, sehingga mampu membuat keputusan yang lebih bijaksana dan terinformasi.
Hal ini mendorong LPD Desa Adat Sangalangit, Kecamatan Gerokgak, untuk mengikuti jejak LPD Desa Adat Pejarakan yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Hukum Amanda guna memperoleh pendampingan hukum yang berpengalaman.
Penandatanganan kesepakatan (Memorandum Of Understanding, MoU) antara LPD Desa Adat Sangalangit dengan Kantor Hukum Amanda pun dilakukan pada Jumat (04/04/2025) di kantor LPD Desa Adat Sangalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Disaksikan oleh pengurus LPD Sangalangit serta pihak dari Kantor Hukum Amanda, Kadek Doni Riana, SH, MH, bersama stafnya, Gusti Ayu Sri Wahyuni selaku Ketua LPD Desa Adat Sangalangit menyampaikan kepercayaannya kepada Kantor Hukum Amanda dan menyambut baik jalinan kerja sama tersebut.
"Menyambut baik kerja sama ini sehingga LPD kami menjadi lebih percaya diri karena ada pendampingan hukum, dan juga mempermudah penyelesaian masalah-masalah di bawah," ucap Gusti Ayu Sri Wahyuni.
Adapun salah satu poin dari isi kerja sama tersebut adalah bagaimana melakukan persiapan skema bisnis LPD, serta pendampingan dan pemberian nasihat dalam penyelesaian masalah-masalah kredit di bawah ini.
Masih di tempat yang sama, Pimpinan Kantor Hukum Amanda, Kadek Doni Riana yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Buleleng menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan kepada Kantor Hukum Amanda.
"Terima kasih atas kepercayaan LPD Desa Adat Sangalangit kepada Amanda Law Office dalam upaya partisipasi Kantor Hukum Amanda memajukan roda bisnis LPD di Bali khususnya di Buleleng dari aspek hukum," ujar Doni Riana.
Potensi hukum di lembaga keuangan sangat signifikan. Untuk mencegah terjadinya masalah di masa depan, seharusnya diantisipasi sejak dini agar produktivitas perkantoran berjalan lancar.
"Tentunya akan ada banyak potensi masalah di masa depan, sehingga Kantor Hukum kami diberikan mandat untuk penyelesaian hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi," pungkasnya. (Smty)
Social Header