Buleleng - baliberkabar.id | Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mengintensifkan sosialisasi terkait Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Daerah. Langkah ini menjadi respons atas hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Tim Pemkab Badung yang dilakukan pada 18 Februari 2025 lalu.
Sosialisasi yang berlangsung secara daring dan luring tersebut menyoroti pentingnya pengembalian dana BKK senilai Rp10 miliar yang belum tersalurkan kepada 10 desa di Buleleng pada Tahun Anggaran 2024. Dana tersebut diwajibkan untuk dikembalikan paling lambat 14 April 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fokus utama kegiatan ini adalah membahas tindak lanjut atas surat Bupati Badung mengenai pengembalian dana BKK 2024 yang tidak terealisasi. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Buleleng, I Rai Gede Arisudana, saat memimpin sosialisasi di Kantor DPMD Buleleng, Kamis (10/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Arisudana mewakili Plt. Kepala DPMD Buleleng menjelaskan bahwa dana BKK yang belum digunakan tersebut kini tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Buleleng.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Perbup Badung Nomor 50 Tahun 2022, dana bantuan yang tidak digunakan sesuai peruntukannya wajib dikembalikan dalam waktu maksimal satu bulan sejak surat permintaan dikirimkan. Itu berarti batas akhirnya adalah 14 April 2025,” tegasnya.
Tak hanya membahas pengembalian dana, rapat tersebut juga menekankan pentingnya penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BKK Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan format yang telah ditentukan. Camat dan perbekel dari seluruh desa di Buleleng yang hadir pun sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BKK di tingkat desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemerintah desa semakin cermat dan bertanggung jawab dalam mengelola dana bantuan, sehingga tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menjamin keberlangsungan pembangunan di desa masing-masing. (Kar/Smty)
Social Header