Breaking News

Dalang Penyelundupan 29 Penyu Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Tiga tersangka penyelundup dihadirkan oleh Polres Jembrana saat konferensi pers (6/1) dan penyu hijau yang berhasil diamankan.

Jembrana - baliberkabar.id | Tiga pelaku penyelundupan 29 ekor penyu (Chelonioidea) akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (15/5/2025). 

Vonis terberat dijatuhkan kepada Sodikin, otak di balik aksi penyelundupan ini, dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis terhadap Sodikin bahkan lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana yang menuntut 4 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami menilai peran Sodikin sebagai pemodal utama dan residivis kejahatan lingkungan menjadi pertimbangan pemberat.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (1) jo. huruf d UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas hakim dalam amar putusan.

Sodikin sebelumnya sudah dua kali dihukum atas kasus illegal logging dan satu kali terlibat dalam penyelundupan penyu pada 2024. Dalam kasus terakhir itu, ia hanya dihukum 10 bulan penjara.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Ahmad Uliyan (32) dan Muhammad Lutfi (35) yang berperan sebagai sopir dan kernet kendaraan pikap, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun. Vonis tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan JPU.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Polres Jembrana pada Minggu (12/1/2025) di Jalan Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di wilayah Kecamatan Pekutatan. Petugas menghentikan sebuah mobil pikap DK 8266 WG yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan 29 ekor penyu yang disamarkan dengan serbuk kayu dan ditutupi terpal.

Penyu-penyu tersebut rencananya akan dikirim ke Denpasar atas permintaan seorang pemesan. Dari pengakuan Ahmad dan Lutfi, polisi mengembangkan kasus hingga akhirnya menangkap Sodikin di kediamannya di Desa Melaya, Jembrana.

Ahmad Uliyan juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada 2018 dan pernah dipenjara selama 2 tahun. Sementara Muhammad Lutfi merupakan satu-satunya terdakwa yang belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Jaksa I Wayan Empu Guana Pura menyatakan menerima putusan hakim terhadap ketiga terdakwa. “Putusan terhadap Sodikin bahkan melebihi tuntutan kami. Sementara dua terdakwa lainnya divonis sesuai peran. Untuk saat ini, terdakwa Sodikin masih pikir-pikir,” ungkapnya usai sidang.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap perdagangan satwa dilindungi serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelanggar, khususnya residivis kejahatan lingkungan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar