Breaking News

Kasus Dugaan Penggelapan Sesari oleh Pemucuk Pemangku Pura Melanting Masih Menggantung, Pelapor dan Warga Desak Kepolisian Bertindak Tegas


Buleleng – baliberkabar.id | Laporan dugaan penggelapan uang sesari yang dilayangkan oleh salah satu pengempon/Pengayah Pura Melanting, Ni Komang Latri atau Jro Latri, terhadap Pemucuk Pemangku Pura Melanting, Ida K.M Temaja, dan Nym Winta, telah memasuki bulan kelima tanpa kejelasan perkembangan. Meski telah menyerahkan sejumlah alat bukti dan menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik Polres Buleleng, Jro Latri hingga kini belum mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini berlangsung. Ia berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara serius, bahkan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan hingga penuntutan.

Harapan yang sama juga disuarakan sejumlah warga dan aktivis, termasuk mantan anggota DPRD Bali, Nyoman Tirtawan, yang turut mengawal kasus ini. Mereka menilai, dugaan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pemucuk pemangku bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai spiritual dan kepercayaan umat Hindu.

"Kami, para pengempon, sudah menunggu cukup lama. Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti dengan serius agar semuanya menjadi jelas. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja tanpa kejelasan," ujar Jro Latri, Minggu siang, 25 Mei.

"Dari seorang penyidik sempat ngasi tahu saya melalui WhatsApp katanya akan segera dilakukan gelar perkara, namun belum jelas kapan, dia hanya bilang Minggu depan," kata Jro Latri menambahkan.

Mendukung laporan Jro Latri, kekecewaan pun dirasakan para pengempon lainnya, termasuk warga yang merasa terluka oleh tindakan yang mereka nilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pemucuk pemangku. "Sebagai pemangku utama, seharusnya Ida Temaja memberi contoh yang baik. Bukan justru mencederai kepercayaan umat dengan dugaan penggelapan uang sesari," kata tokoh masyarakat yang tak mau disebut berinisial Komang G, Made S, Nyoman S, komang K, Gede L, Nyoman C dan Made W.

Sorotan tajam juga datang dari aktivis LSM sekaligus mantan anggota DPRD Provinsi Bali, Nyoman Tirtawan, yang turut mengawal proses pelaporan kasus ini. Ia secara terbuka mempertanyakan keseriusan Polres Buleleng dalam menangani perkara yang telah menyita perhatian masyarakat ini.

"Sudah hampir enam bulan laporan ini mandek, tidak ada kejelasan. Saya menduga, tanda kutip, oknum polisi mulai 'masuk angin'. Ini harus segera ditindaklanjuti secara profesional, jangan sampai hukum dipermainkan," tegas Tirtawan.

Menurutnya, tindakan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai spiritual dan tatanan adat yang dijunjung tinggi dalam ajaran agama Hindu Bali. Ia menyebut tindakan semacam ini sangat berdosa dan mencoreng kehormatan institusi pura.

Tirtawan pun mendesak agar Kapolres Buleleng turun tangan langsung dan memastikan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara adil, transparan, dan tidak ditutup-tutupi.

"Sesari itu bukan milik pribadi, melainkan milik bersama, (termasuk para pengempon atau pengayah). Pembagiannya seharusnya dilakukan secara adil dan transparan. Jangan sampai ada pengambilan tanpa sepengetahuan pihak lain, apalagi jika sampai disalahgunakan karena merasa memiliki wewenang," ujarnya dengan nada serius.

Ia menambahkan, jika informasi yang disampaikan oleh Jro Latri benar, maka hal ini bisa dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap umat. "Ini bukan semata persoalan uang, tetapi juga menyangkut moral dan kepercayaan. Sebab, pemedek memberikan sesari dengan niat yang suci dan tulus," ujarnya dengan nada serius.

Para pengempon dan didukung oleh warga kini menaruh harapan besar kepada penegak hukum untuk menunjukkan integritas dan profesionalismenya. Mereka berharap, kebenaran segera ditegakkan dan tidak ada lagi ruang bagi perilaku tidak terpuji berlindung di balik jubah kesucian pura.

Menanggapi pernyataan narasumber yang sebelumnya telah dimuat media, pihak redaksi kemudian meminta konfirmasi kepada Polres Buleleng guna memperoleh kejelasan terkait penanganan kasus sengketa uang sesari yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Darma Diatmika, menyampaikan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan hasilnya perlunya dilakukan pemeriksaan mendalam agar proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh.

"Sesuai informasi dari satu reskrim bahwa kasus ini masih tahap penyelidikan dan mengenai saksi-saksi sudah diperiksa, kemudian akan ada pemeriksaan tambahan lagi,” jelas AKP Darma Diatmika saat dikonfirmasi pada Kamis (29/5/2025).

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, seorang pengayah/pengempon di Pura Melanting bernama Ni Komang Latri melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang sesari (dana amal umat) yang bersembahyang di Pura Melanting, yang diduga dilakukan oleh I.K.M. Temaja dan Nym Winta ke Polres Buleleng.

Laporan tersebut dibuat pada Rabu, 15 Januari 2025, dan ditujukan kepada Kapolres Buleleng melalui Kasat Reskrim Polres Buleleng.

Dalam surat laporannya, Jro Latri menyatakan bahwa dugaan penggelapan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2008 di Pura Melanting, Banjar Dinas Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar