Breaking News

Warga Pemuteran Didampingi LSM Desak Kejari Buleleng Kawal Dugaan Korupsi Tanah Bukit Ser, Kejaksaan Tegaskan Sudah Ditangani Polres

Buleleng —  baliberkabar.id | Seruan agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, segera ditindaklanjuti kembali mengemuka. Kali ini datang dari LSM Gema Nusantara bersama sejumlah warga Pemuteran, yang menggelar audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (28/5/2025) pagi.

Bertempat di Ruang Posko Pemilu Kejari Buleleng, audiensi dimulai sekitar pukul 11.20 WITA dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Baskara Haryasa, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bambang Supriyatno, S.H.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua LSM Gema Nusantara Antonius Sanjaya Kiabeni, Kadek Mulyawan selaku pelapor kasus, serta dua warga Pemuteran lainnya yakni I Wayan Sudarma dan Putu Miskin yang turut hadir sebagai saksi dan pendamping.

Dalam kesempatan tersebut, Antonius menyampaikan keresahan masyarakat atas lambatnya penanganan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan ke Polres Buleleng sejak delapan bulan lalu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan audiensi ini. Tapi kami juga harus menyampaikan bahwa masyarakat sudah mulai kehilangan kepercayaan. Kasus ini sudah delapan bulan hanya dalam tahap penyelidikan,” kata Antonius di hadapan pihak kejaksaan.

Ia mendesak agar Kejaksaan Negeri Buleleng turun tangan berkoordinasi dengan Polres Buleleng agar kasus yang dilaporkan segera naik ke tahap penyidikan.

Selain itu, Antonius menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyuarakan permasalahan ini ke ruang publik melalui siaran radio, guna mendorong perhatian dan respons dari pemerintah daerah.

Hal senada diungkapkan Kadek Mulyawan, pelapor utama kasus yang merupakan warga Desa Pemuteran. Ia menyebut pelaporan ke Polres telah dilakukan secara resmi, namun masyarakat kecil seperti dirinya merasa sulit mengakses keadilan tanpa pendampingan hukum.

“Kami hanya ingin tanah yang dulu milik warga, yang terdaftar di dua SPPT, bisa kembali ke tangan masyarakat. Kami sadar hukum tidak mudah, karena itu kami minta LSM mendampingi kami,” ujar Kadek Mulyawan.

Sementara itu, I Wayan Sudarma menambahkan bahwa banyak warga mulai pesimis terhadap penyelesaian kasus ini.

“Sudah delapan bulan, tidak jelas kelanjutannya. Kami berharap Kejari Buleleng bisa ikut bantu percepat prosesnya, karena kami tahu ada batasan kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan,” katanya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kasi Pidsus Bambang Supriyatno, S.H., menyampaikan bahwa proses hukum atas laporan yang disampaikan masyarakat sudah ditangani oleh Polres Buleleng. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan baru dapat berperan setelah kasus masuk ke tahap penyidikan.

“Kami sudah cek, kasus ini sedang ditangani oleh Polres. Kami, sesuai prosedur, belum bisa ambil alih karena belum naik ke tahap penyidikan. Kalau sudah penyidikan, maka kami bisa pantau dan bantu penanganannya, serta wajib laporkan SPDP ke KPK,” jelas Bambang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Baskara Haryasa, juga menegaskan bahwa penanganan laporan tersebut sedang berlangsung. “Polres Buleleng sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik). Artinya proses sudah berjalan, kita hormati proses yang sedang dilakukan Polres Buleleng dan kita terus berkoordinasi," ujar Kastel Dewa Baskara.

Pernyataan ini pun sedikit meredakan keresahan warga. “Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Masyarakat sudah lelah menunggu. Tapi kami juga bersyukur, setidaknya sudah ada Sprint Lidik dari Polres. Harapan kami sekarang adalah adanya sinergi dengan Kejaksaan agar kasus ini tidak berlarut-larut,” ungkap I Wayan Sudarma.

Menutup audiensi, Antonius menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, karena dinilai ada kejanggalan dalam proses penanganan di daerah. Ia juga sempat mempertanyakan kemungkinan membuat laporan baru di Kejari Buleleng.

Namun Bambang Supriyatno menegaskan bahwa pelaporan yang sama dengan materi identik tidak dapat ditindaklanjuti kembali oleh Kejaksaan Negeri.

“Kami hanya bisa menunggu arahan dari Kejati jika nantinya ada instruksi lanjutan,” pungkasnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar