Breaking News

Berkas Kasus Kadis DPMPTSP Buleleng Resmi P21, Segera Disidangkan

Denpasar – baliberkabar.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan status ini, kasus pejabat eselon II Pemkab Buleleng itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Rabu (11/6/2025), mengungkapkan bahwa kelengkapan berkas perkara ditetapkan sejak 19 Mei 2025 berdasarkan Nomor Berkas BP-01/PIDSUS/05/2025. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Made Kuta sudah P21, Saat ini sedang dipersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU. Waktu pelaksanaannya akan kami sampaikan kemudian,” jelas Agus Sabana saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pengembang dalam pengurusan izin pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Izin yang dimaksud meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan nilai total pemerasan mencapai sekitar Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik telah menyita uang sekitar Rp1 miliar sebagai barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, Made Kuta dijerat dengan Pasal 12 huruf e, huruf g jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidikan juga mengungkap peran Ngakan Anom Diana Kesuma, pejabat fungsional pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng. Ia diduga menerima komisi sebesar Rp700 ribu untuk setiap gambar teknis yang digunakan dalam pengajuan izin. Sementara itu, I Made Kuta disebut memperoleh sekitar Rp400 ribu untuk setiap izin yang diloloskan.

Dalam proses penyidikan, Kejati Bali telah memeriksa sedikitnya 28 saksi dan menyita 40 unit rumah subsidi sebagai barang bukti. Penyidik menyatakan bahwa masih terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru, mengingat penelusuran aliran dana dan dokumen perizinan masih berlangsung.

Ngakan Anom Diana Kesuma juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini berkas perkaranya masih dalam proses dan belum dinyatakan lengkap (P21). Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kerobokan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

I Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali pada Maret 2025. Ia diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta uang kepada pengembang sebagai imbalan memperlancar proses perizinan yang seharusnya bersifat administratif dan tidak dipungut biaya.

Berdasarkan keterangan penyidik Kejati Bali, modus yang digunakan diduga dengan cara meminta uang secara sistematis untuk setiap pengurusan izin, tanpa dasar hukum yang sah serta di luar prosedur resmi. Praktik ini dilakukan secara terstruktur dan melibatkan kerja sama dengan pejabat teknis di Dinas PUTR Buleleng.. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar