Buleleng – baliberkabar.id | Sebanyak 3.692 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dalam sebuah upacara penuh khidmat di Lapangan Ngurah Rai, Singaraja, Jumat (20/6/2025). Ribuan ASN ini terdiri dari 123 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 3.569 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam amanatnya, Bupati Sutjidra menegaskan agar seluruh ASN yang baru disumpah mampu menjadi solusi dalam birokrasi dan pelayanan publik, bukan justru menambah beban masalah.
“Saya harapkan saudara-saudari dapat menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jadilah ASN yang melayani, bukan dilayani,” tegas Sutjidra di hadapan ribuan ASN dan tamu undangan.
Ia juga menekankan bahwa pengambilan sumpah ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai abdi negara. ASN diminta menjunjung integritas, loyalitas, profesionalisme, serta berpegang teguh pada etika dan norma kesopanan.
Lebih lanjut, Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini menyoroti pentingnya inovasi, kolaborasi, dan komunikasi antar aparatur di tengah tantangan pelayanan publik di era keterbukaan.
“Sekarang bukan lagi zamannya kerja sendiri-sendiri. Semua harus berkolaborasi dan berkomunikasi dengan baik demi pelayanan publik yang maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah menjelaskan, dari total 4.269 formasi ASN yang disetujui oleh pusat (145 CPNS dan 4.124 PPPK), hanya 3.692 yang berhasil diisi.
Untuk CPNS, hanya terisi 123 formasi, yakni dua tenaga kesehatan dan 121 tenaga teknis. Sebanyak 22 formasi CPNS tidak terisi karena berbagai sebab, di antaranya tidak ada pelamar (20 formasi), tidak lulus administrasi (1), dan satu pelamar mengundurkan diri.
Sementara untuk PPPK, dari total kuota, terisi 3.569 orang, terdiri atas 90 guru, 47 tenaga kesehatan, dan 3.432 tenaga teknis. Delapan formasi tidak bisa diisi karena lima peserta meninggal dunia, satu diputus kontraknya karena indisipliner, dan dua orang mengundurkan diri.
“Pengganti hanya diberikan untuk satu formasi PPPK yang mengundurkan diri, sementara tujuh sisanya akan dialihkan ke PPPK Tahap II,” jelas Suyasa.
Dalam rangka mendukung digitalisasi layanan, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), sesuai dengan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan pelantikan ini, diharapkan para ASN baru dapat segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja yang disiplin, profesional, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Kabupaten Buleleng. (Smty)
Social Header