Buleleng — baliberkabar.id | Penetapan Aiptu Ketut Bagus Jolinda Atmaja sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berbuntut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Gugatan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, pada Kamis, 12 Juni 2025, dan turut menyeret Kapolres Buleleng sebagai pihak termohon.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Buleleng AKBP I B. Widwan Sutadi menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.
“Kami akan hadapi gugatan ini untuk menguji proses penyidikan yang telah dilakukan. Semua warga negara memiliki hak yang sama dalam mengambil langkah hukum,” tegas AKBP Widwan Sutadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (13/6) pukul 09.19 WITA.
Langkah praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Aiptu Jolinda sebagai tersangka. Penasihat hukum Jolinda, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, menyebut bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Kami menilai ada pelanggaran terhadap KUHAP dalam proses penetapan klien kami sebagai tersangka,” ujar Adi usai mendaftarkan permohonan praperadilan, (12/5).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Wardah pada Oktober 2023. Dalam laporan tersebut, Jolinda dituduh melakukan penipuan senilai Rp75 juta dan menggelapkan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram pada tahun 2017. Jolinda telah memberikan klarifikasi kepada penyidik pada November 2023 dan membantah seluruh tuduhan tersebut.
Kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, salah satunya terkait keterlambatan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam dokumen SPDP yang diterima oleh pihak Jolinda pada Desember 2024, tertera bahwa surat itu telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Buleleng sejak Juni 2024.
“Ini jelas melanggar Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa SPDP harus dikirim maksimal tujuh hari setelah dimulainya penyidikan,” tegas Adi.
Tidak hanya itu, Jolinda baru menerima panggilan pertama sebagai tersangka pada 27 Desember 2024, atau enam bulan setelah tanggal dalam SPDP. Sebelumnya, Jolinda juga sempat dipanggil oleh oknum dari Propam Polda Bali dan menjalani pemeriksaan di ruang Propam Polres Buleleng.
“Kami meminta agar pemeriksaan ditunda hingga ada putusan hukum tetap demi menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Adi.
Gus Adi juga mengungkapkan kejanggalan lain, yakni panggilan pertama sebagai tersangka yang kembali dikirimkan kepada kliennya pada Mei 2025, meski panggilan serupa telah diterima pada Desember 2024.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Buleleng turut dimasukkan sebagai pihak termohon lantaran telah menerima SPDP.
“Jika SPDP sudah dikirim ke kejaksaan, maka kejaksaan tidak bisa dilepaskan dari proses ini agar tidak terjadi kekurangan pihak dalam gugatan,” lanjutnya.
Berkas gugatan telah diverifikasi oleh Mahkamah Agung pada Kamis (12/6) pukul 15.34 WITA. Sidang perdana dijadwalkan segera digelar di Pengadilan Negeri Singaraja. (Smty)
Social Header