Buleleng | baliberkabar.id – Peredaran narkotika di balik jeruji kembali terbongkar. Kali ini, Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menahan Putu Yasa alias Kasot (35), buruh tani asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, yang diduga menjadi pengantar sabu ke rumah tahanan Polsek Seririt dengan modus menyelipkan barang haram tersebut dalam camilan godoh pisang.
Penahanan terhadap Kasot dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-670/N.1.11/Enz.2/06/2025, tertanggal 16 Juni 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Satresnarkoba Polres Buleleng atas dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Februari 2025.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Baskara Haryasa SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa berperan aktif sebagai pengantar narkotika ke dalam tahanan, dengan menyamarkannya dalam makanan. Ini bukan sekadar upaya penyelundupan biasa, tapi bagian dari jejaring yang harus kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh akal-akalan para pelaku,” tegas Kajari Buleleng, Senin (16/6/2025).
Kasus ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Kasot mendapat permintaan dari seorang perempuan bernama Made Astini alias Febi untuk mencarikan sabu seberat 0,5 gram. Ia kemudian menuju rumah seorang DPO bernama Eka Wong di Desa Sidetapa untuk membeli paket tersebut.
Setelah mendapatkan sabu, Kasot kembali ke rumah Febi. Keduanya lalu memasukkan paket sabu ke dalam pisang goreng dan membawanya ke Rutan Polsek Seririt, yang diduga ditujukan untuk napi bernama Nyoman Darma alias Dobot. Upaya itu gagal setelah petugas mencurigai isi makanan dan langsung melakukan penangkapan.
Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan ke Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum I Ketut Deni Astika, S.H. menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara seumur hidup.
Pertimbangan penahanan, menurut Kejari, didasarkan pada kekhawatiran bahwa terdakwa dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan ini bukan sekadar formalitas. Ini bentuk komitmen kami memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk yang melibatkan upaya penyelundupan ke dalam lembaga tahanan,” tegas Kajari.
Saat ini, Kasot resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Juni hingga 5 Juli 2025. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan tanpa toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika. (Smty)
Social Header