Denpasar – baliberkabar.id | Seorang pria asal Makassar berinisial ALW (51) ditangkap polisi setelah menjambret kalung emas milik seorang turis asal Inggris di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Aksi nekat yang dilakukannya di siang bolong itu berakhir di balik jeruji besi, usai Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil membekuknya di sebuah kamar kos di kawasan Teuku Umar, Denpasar.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 15.30 WITA. Korban, Lambert Sharon Janet (64), sedang berjalan santai di depan Villa Lia, Gang Jasmine, Jalan Bumi Ayu, ketika tiba-tiba dihampiri pelaku yang mengendarai sepeda motor. Tanpa ampun, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher korban, lalu tancap gas ke arah timur.
Tak butuh waktu lama, polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi. Penelusuran mengarah ke sebuah kamar kos di Gang Maruti, Jalan Teuku Umar. Minggu pagi (1/6/2025), sekitar pukul 07.00 WITA, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dalam operasi yang dipimpin Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih terpaksa melakukan penjambretan demi biaya sekolah anaknya. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Genio DK 6518 FBM yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta nota penjualan kalung emas dari toko Queen Emas.
Kini, ALW mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Selatan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. “Kami akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan wilayah kami,” tegasnya. (Sdn)
Social Header