Buleleng – baliberkabar.id | Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Buleleng mengalami peningkatan signifikan dalam setahun terakhir. Data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mencatat, pada tahun 2023 terdapat 116 TKA. Jumlah itu melonjak menjadi 162 orang pada 2024.
Peningkatan ini tidak hanya berdampak pada dinamika ketenagakerjaan, tetapi juga turut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dana kompensasi TKA. Setiap tenaga kerja asing dikenakan biaya kompensasi sebesar 100 dolar AS per bulan yang dibayarkan ke pemerintah pusat dan dialokasikan kembali ke daerah sebagai penerimaan resmi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarjana, menjelaskan bahwa sistem kompensasi ini menjadi salah satu sumber penerimaan yang cukup potensial bagi daerah. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terhadap TKA yang bekerja di wilayah Buleleng.
“Tugas kami hanya pada pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang memiliki izin kerja di wilayah ini. Semua data dan perizinan dikelola melalui Sistem Informasi Tenaga Kerja Asing (SITKA) milik Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Suarjana saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).
Suarjana menambahkan, pengawasan terhadap TKA lintas kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan lintas provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sementara itu, warga negara asing yang tidak memiliki izin kerja atau hanya memegang izin tinggal tidak menjadi kewenangan Disnaker.
“Sistem pusat sudah mengatur secara ketat. Kami hanya bekerja berdasarkan data yang tercantum dalam SITKA,” imbuhnya.
Menurutnya, sektor industri dan energi masih menjadi magnet utama keberadaan TKA di Buleleng. Mayoritas dari mereka merupakan tenaga ahli atau pemilik perusahaan, dengan asal negara terbanyak dari Tiongkok. Proyek besar seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi salah satu lokasi utama penempatan mereka.
Pemerintah Kabupaten Buleleng, lanjut Suarjana, terus mendorong masuknya investasi asing, dengan harapan terciptanya peluang kerja bagi tenaga lokal dan meningkatnya dana kompensasi TKA sebagai kontribusi terhadap PAD.
“Semakin banyak investasi masuk, maka akan semakin besar potensi pendapatan dari kompensasi TKA. Ini bisa menjadi sumber PAD yang berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga berharap ke depan ada kebijakan khusus dari pusat yang memberikan apresiasi lebih kepada daerah yang aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga kerja asing.
Selain fokus pada pengawasan TKA, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng juga bertugas meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal, menyalurkan tenaga kerja ke dalam dan luar negeri, serta menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Suarjana pun mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku. “Jika masa kontrak kerja TKA telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka mereka tidak diperkenankan lagi bekerja. Status ilegal akan ditangani oleh imigrasi dan pemerintah pusat,” tutupnya. (Smty)
Social Header