Buleleng – baliberkabar.id | Ketegangan internal kembali mencuat di lingkungan Pura Melanting, Desa Banyupoh, Buleleng. Setelah sebelumnya melaporkan dugaan penggelapan dana sesari oleh pemucuk pemangku, kini Jro Komang Latri melayangkan laporan baru ke Polres Buleleng terhadap dua rekannya sesama pengayah, yakni Jro NSY dan Jro KP.
Dalam keterangannya seusai memberikan laporan ke pihak kepolisian, Senin (2/6/2025), Jro Latri mengaku merasa dicemarkan nama baiknya dan merasa menjadi korban diskriminasi setelah namanya dicoret dari struktur Pengayah di Pelinggih Ratu Niang. Ia menilai pencoretan tersebut dilakukan secara sepihak dan sangat aneh karena tanpa mekanisme yang berlaku, seperti melalui paruman.
Lebih lanjut, Jro Latri menyampaikan bahwa terlapor dengan dirinya mempunyai kedudukan yang sama, hanya sebagai pengayah. "Dalam menerima dan memberhentikan pengayah itu ada prosesnya, melalui rapat besar termasuk menghadirkan PHDI dari dua kecamatan, Seririt dan Gerokgak. Sementara dia dan saya kedudukannya kan sama sebagai pengayah. Jadi, apa haknya dia mengeluarkan saya sebagai pengayah?" tegas Jro Latri sembari menggerutu dengan nada kecewa. Ia juga terdengar mengatakan bahwa terlapor adalah orang dekat 'Pemucuk Pemangku' di Pura Melanting.
Sebagai bukti laporan, Jro Latri menyerahkan foto surat keputusan yang ditempel di wantilan Pelinggih Ratu Niang, menyatakan dirinya tidak lagi tercantum sebagai pengayah. “Kalau masih hanya selembar kertas mungkin saya lepas sendiri, tapi ini sudah dibingkai dan dipajang di wantilan Pelinggih Ratu Niang."
Sebagai pengayah yang telah mengabdi hampir 18 tahun, Jro Latri khawatir pencoretan namanya bisa menimbulkan prasangka negatif dari umat, seolah dirinya dikeluarkan karena melakukan pelanggaran berat. "Ini bisa menimbulkan asumsi buruk di masyarakat tentang saya, seperti menduga saya dikeluarkan karena mencuri," ujarnya.
Surat keputusan yang dipasang di wantilan Pelinggih Ratu Niang.
Jro Latri menyebut, surat tersebut mulai dipasang sejak 17 Mei 2025. Namun hingga kini, tidak ada klarifikasi dari pihak terlapor. Malah ia menyesalkan pernyataan dari salah satu pihak terlapor yang bernada menantang aparat penegak hukum.
"Dia mengatakan kepada teman saya tidak takut dilaporkan, bahkan mengatakan polisi tidak tahu aturan dan akan memanggil polisi biar tahu di pura aturannya seperti apa," ujarnya.
Jro Latri tidak datang sendiri. Ia didampingi sejumlah pengayah lain yang memberikan dukungan moral, antara lain Jro Mangku KS, Jro WL, Jro LN, dan Jro Gst AKA. Mereka diterima penyidik Unit I Satreskrim Polres Buleleng untuk proses klarifikasi lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, S.H. membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik yang diterima pihaknya.
“Polres Buleleng berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terkait laporan ini, penyidik masih melakukan klarifikasi serta verifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran peristiwa dan unsur pidananya,” terang AKP Darma Diatmika.
Pihaknya mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna mencegah kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami juga mengingatkan bahwa pencemaran nama baik merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE, tergantung pada media penyebarannya. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” tambahnya.
Polres Buleleng menyatakan akan memberikan keterangan lanjutan setelah penyelidikan memasuki tahap berikutnya.
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dari narasumber dan pihak berwenang pada saat penulisan. Redaksi baliberkabar.id tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Redaksi terbuka untuk menerima hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi dan menghindari kesalahpahaman di ruang publik. (Smty)
Social Header