Breaking News

Pelaku Penusukan di Eks Pelabuhan Buleleng Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur

Buleleng – baliberkabar.id | Pelaku penusukan yang sempat menghebohkan media sosial di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng akhirnya berhasil diringkus. Mengejutkannya, pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur, berinisial MA (16), asal wilayah Kabupaten Buleleng.

Remaja tersebut diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) SIGAP Polsek Kota Singaraja pada Kamis (26/6/2025) pukul 10.00 Wita di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intens pascakejadian berdarah yang terjadi dua hari sebelumnya, Selasa (24/6/2025) pukul 15.30 Wita, tepat di depan Museum Sunda Kecil, kawasan Pelabuhan Tua.

“Pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan setelah dilakukan pelacakan secara bertahap sejak kejadian,” ungkap Kapolsek Singaraja, Kompol Gede Juli, Kamis (26/6/2025) sore.

MA langsung digelandang ke Mapolsek Singaraja untuk menjalani proses penyelidikan. Aksinya yang sempat viral karena terekam dan tersebar di media sosial menuai sorotan publik. Korban dalam kejadian ini adalah I Gede Sandy F Putra (21), warga Kelurahan Kampung Baru, yang mengalami luka tusuk di bagian paha.

Menurut Kompol Juli, kejadian bermula dari perselisihan sepele saat pelaku dan korban saling pandang di simpang Jalan Diponegoro. Perang tatap mata itu memicu ketersinggungan hingga keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara fisik di kawasan Eks Pelabuhan. Namun alih-alih berkelahi dengan tangan kosong, pelaku justru menusuk kaki korban menggunakan senjata tajam.

Melihat status pelaku yang masih anak-anak, Polsek Kota Singaraja memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng,” tegas Kompol Juli.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan yang justru berujung pada proses hukum. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar