Buleleng – baliberkabar.id |
Siapa sangka godoh pisang bisa jadi jalur ekspres ke tahanan? Made Astini alias Febi (27), warga Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, memilih cara yang tak biasa untuk menunjukkan perhatian: membawa bekal camilan ke Rutan Polsek Seririt. Tapi bukan sembarang gorengan. Didalam salah satu pisang, terselip sabu seberat 0,5 gram.
Peristiwa yang terjadi pada 7 Februari 2025 sekitar pukul 15.01 WITA itu terekam CCTV saat Astini datang membawa kantong plastik berisi makanan. Salah satunya adalah godoh pisang, yang ternyata telah "dibumbui" dengan narkotika. Sabu itu diselipkan rapi dalam pisang, dengan nilai sekitar Rp800.000, diduga merupakan pesanan dari dalam tahanan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah penghuni sel, lengkap dengan struktur “operasional”:
1. Gede Ari Eka Saputra alias De Ari
2. Nyoman Darma alias Dobot
3. I Putu Dodik Wirawan alias Dodik
4. Kadek Bakti Yasa alias Aljero
5. Made Yudarsana alias Moyo
6. Putu Arjana alias Bagler
Pemesanan dilakukan menggunakan HP Realme milik De Ari. Dobot bertindak sebagai pemesan utama, dan kurir luar lapangan adalah Putu Yasa alias Kasot, yang diduga menyampaikan barang melalui Astini.
Petugas Polsek Seririt yang mencurigai paket makanan tersebut segera melakukan penggeledahan. Ditemukan pula barang bukti lain berupa bong (alat isap sabu), pipet kaca, sumbu korek, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi. Astini langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Kepala Seksi Intelijen, Dewa Baskara Haryasa, SH, menegaskan bahwa meskipun modusnya unik, pelanggaran hukum tetap diproses dengan serius.
“Kami tentu mengapresiasi kreativitas, tapi tidak dalam konteks kriminal. Kejaksaan tidak akan terkecoh dengan camilan. Proses hukum tetap berjalan,” ujar Dewa Baskara saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Penahanan terhadap Astini telah resmi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-673/N.1.11/Enz.2/06/2025, ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, SH, M.Hum. Ia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Singaraja, dari 16 Juni hingga 5 Juli 2025.
Astini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Kejari Buleleng pun mengingatkan bahwa upaya penyelundupan narkotika, sekreatif apa pun bentuknya, akan tetap diproses secara hukum.
“Jangan coba-coba lawan hukum pakai gorengan. Biarpun pakai pastel atau lemper, kalau isinya sabu, ujungnya tetap digoreng hukum,” tegas Dewa Baskara.
Pelajaran bagi siapa pun yang tergoda mengubah dapur menjadi laboratorium kejahatan: hukum bisa lebih panas daripada minyak goreng. (Smty)
Social Header