Breaking News

Tragedi Asmara di Buleleng, Cinta Kadar Tinggi: Serbuk Kristal Antar Sejoli dari Kost ke Bui



Dewa Baskara Haryasa, Kastel Kejari Buleleng antar tahanan ke Rutan Kelas IIB Singaraja untuk dititipkan selama 20 hari terhitung sejak 5 Juni hingga 24 Juni.

Buleleng - baliberkabar id | Kisah cinta Sandra (25) dan Mang Rudi (29) yang awalnya penuh getar-getar asmara di kamar kost, kini berakhir di balik jeruji. Bukan karena orang tua tak merestui, tapi karena hukum berkata: “Stop, yang kalian pegang itu bukan cinta, tapi sabu!”

Keduanya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Buleleng atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Surat perintah penahanan pun turun dengan nomor yang sangat resmi: Print-646/N.1.11/Enz.2/06/2025. Kalau cinta mereka seperti sinetron, ini adalah episode "Serbuk Kristal Antar Dari Kost ke Bui".

Pasangan ini diringkus saat tengah berada di rumah Rudi di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, pada 10 April 2025. Dari hasil penyelidikan, Sandra diketahui memesan sabu senilai Rp600 ribu dari seorang pengedar berinisial “Pak Putu” (yang kini masuk daftar orang paling dicari setelah mantan terindah).

Barang itu lalu diambil Sandra lewat sistem tempelan, bukan jemput bola. Setelah itu, Sandra diboyong oleh sang kekasih ke markas cinta mereka di Singaraja. Tapi alih-alih nonton drama Korea atau masak mie bareng, keduanya malah membagi sabu jadi empat paket: satu buat dipakai berdua, tiga sisanya, katanya sih buat usaha sampingan.

Tapi takdir berkata lain. Polisi yang mencium aroma mencurigakan (bukan parfum, tapi informasi dari masyarakat), langsung menggerebek rumah tersebut. Disaksikan perangkat desa yang mungkin awalnya mengira ini sinetron live, penggeledahan dilakukan. Meski badan mereka bersih, kamar mereka bicara lain.

Barang bukti yang ditemukan termasuk: 2 pipet kaca (satu masih bau sabu), 1 botol bong (bukan untuk kopi), 2 bendel plastik klip kosong (disembunyikan di lubang speaker aktif), 2 pipet runcing (bukan sedotan jus), 1 korek api gas (yang tidak dinyalakan untuk lilin ultah), 2 plastik klip bekas (di tumpukan baju), dan 1 HP VIVO warna biru (mungkin buat chatting Pak Putu?).

Sejoli diboyong ke Rutan Kelas IIB Singaraja untuk dititipkan selama 20 hari terhitung sejak 5 Juni hingga 24 Juni.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Baskara Haryasa, S.H., menegaskan bahwa penahanan ini sudah sesuai dengan alat bukti dan aturan hukum. Katanya Saat dikonfirmasi awak media ini pada Kamis siang, (5/6/2025).

“Kami menahan kedua terdakwa karena alat bukti sudah cukup. Ini untuk mencegah mereka kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa kasus ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas peredaran narkotika, meski pelakunya sedang berbunga-bunga cinta.

Sandra dan Rudi dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Artinya, mereka bukan hanya kena pasal hati, tapi pasal berat.

Kini, pasangan yang dulunya saling pandang di kost-an, harus saling tatap dari balik jeruji. Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Singaraja, terhitung sejak 5 Juni hingga 24 Juni 2025. Sambil menunggu proses hukum, mungkin mereka punya cukup waktu untuk menulis puisi, tentang cinta, sabu, dan jeruji. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar